LOMBOK INSIDER - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggunakan pendekatan restorative justice untuk kasus penganiyaan yang dialami mahasiswa disabilitas Universitas Jambi (Unja).
Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice oleh Polda Jambi itu dilakukan oleh dosen Unja berinisial DI.
Polda Jambi menilai pendekatan restorative justice itu sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.
Laman detail.id menyebutkan hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, dalam konferensi pers, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Sadis, ini julukan yang diberikan kepada Ferry Irawan terduga pelaku KDRT terhadap Venna Melinda
Kata Andri, Polda Jambi memberikan atensi terhadap kasus penganiayaan yang dialami oleh mahasiswa disabilitas dari Unja tersebut.
“Di awal kami sampaikan bahwa kasus ini jadi atensi. Makanya penyelidikan kami percepat," kata Andri.
Baca Juga: Venna Melinda diduga alami KDRT, Ferry Irawan menjilat ludah sendiri, berani sumpah di atas Al Quran
Artikel Terkait
Beredar foto Kapolri saat jadi Kapolsek, banjir tanggapan netizen
Para sahabat bicara sosok Kapolri: "Dari dulu beliau memang ingin mengabdi ke negara!"
Inilah sederet prestasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di mata netizen Indonesia
Sadis, ini julukan yang diberikan kepada Ferry Irawan terduga pelaku KDRT terhadap Venna Melinda
Venna Melinda diduga alami KDRT, Ferry Irawan menjilat ludah sendiri, berani sumpah di atas Al Quran
Mari mengenal pendekatan restorative justice yang dipakai Kejati Sumut untuk hentikan kasus penganiayaan