LOMBOK INSIDER - Ada kasus penganiayaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diselesaikan oleh pihak Kejati dengan pendekatan restorative justice.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggunakan pendekatan restorative justice untuk kasus penganiayaan di dua daerah di Sumut setelah melakukan sejumlah proses.
Proses tersebut akhirnya membuat Kejati Sumut bertekad menggunakan pendekatan restorative justice untuk menghentikan dua perkara penganiayaan itu.
Baca Juga: Main bola saat Tragedi Stadion Kanjuruhan sedang diusut, Presiden FIFA panen hujatan
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan di Medan, Rabu( 25/1/2023).
Yos bilang, dua perkara penganiayaan yang dimaksud terdiri dari perkara pertama yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50).
Yang menjadi korban adalah tetangganya sendiri, yakni Alfader Hasudungan Sihombing dan Sei Alim Hasak (41).
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yakni penganiayaan.
Artikel Terkait
Beredar foto Kapolri saat jadi Kapolsek, banjir tanggapan netizen
Para sahabat bicara sosok Kapolri: "Dari dulu beliau memang ingin mengabdi ke negara!"
Inilah sederet prestasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di mata netizen Indonesia
Menjadi korban KDRT Ferry Irawan, ini permintaan netizen ke Venna Melinda, jangan seperti Lesti Kejora
Sadis, ini julukan yang diberikan kepada Ferry Irawan terduga pelaku KDRT terhadap Venna Melinda