Tersangka kasus penipuan KSP Indosurya divonis bebas oleh Hakim padahal rugikan nasabah sampai 106 triliun

- Rabu, 25 Januari 2023 | 18:35 WIB
Tersangka kasus penipuan KSP Indosurya divonis bebas oleh Hakim padahal rugikan nasabah sampai 106 triliun (Tangkap Layar YouTube channel Liputan 6)
Tersangka kasus penipuan KSP Indosurya divonis bebas oleh Hakim padahal rugikan nasabah sampai 106 triliun (Tangkap Layar YouTube channel Liputan 6)

LOMBOK INSIDER - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah KSP Indosurya Henry Surya diputuskan bebas oleh hakim dipersidangan.

Hakim menilai kasus KSP Indosurya adalah kasus perdata bukan pidana sehingga Henry Surya tidak bisa dipenjara.

Padahal KSP Indosurya telah merugikan 4000 nasabah dengan total kerugian 106 triliun rupiah.

Baca Juga: Heboh! Bunda Corla akan dilaporkan oleh Farhat Abbas, pengacara ini siap bantu

Bahkan kasus KSP Indosurya adalah penipuan dan penggelapan dana terbesar di Indonesia.

Patricia Gouw yang menjadi salah satu korban KSP Indosurya dibuat bingung dengan putusan pengadilan.

Bahkan salah satu korban yang dirugikan milyaran hanya diberi ganti rugi sebesar 100 ribu tiap bulannya, itupun tidak rutin per bulan diberikan.

Baca Juga: Di tengah kabar Erina Gudono bakal meninggalkannya, Kaesang Pangarep juga punya rencana lain yang mengejutkan

Malahan dipersulit dengan harus diambil sendiri uangnya, padahal itu adalah uang nasabah sendiri.

Di instagramnya Patricia Gouw menuliskan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan ke Henry Susanto Bos KSP Indosurya.

"Gue udah minta tolong sana sini, tapi udah 3 tahun ga ada yang bisa nolong, bahkan pengacara kita yang dipenjara sampai 4 tahun" ujar Patricia Gouw.

Baca Juga: Bikin Gibran Rakabuming Kaget, ini motif sebenarnya Kaesang Pangarep terjun ke dunia politik

"Tadinya gue mau menyelesaikan secara damai, tapi tetep ga bisa, lewat jalur hukum ga bisa, semua orang yang gue mintain tolong bilang kita berhadapan dengan sesuatu yang besar jadi ga bisa bantu" ujar Patricia Gouw.

"Kenapa Indra Kenz yang merugikan ratusan milyar sampai segitunya, kita ga laporkan lewat jalur pidana karena tak mau seperti kasus Indra Kenz yang tidak mendapat ganti rugi, tetapi lewat jalur perdata juga sama aja, kita ga bisa dapet apa-apa" ujar Patricia Gouw.

Baca Juga: 12 link twibbon Hari Kusta Sedunia 2023, unduh dan bagikan di semua media sosial

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Instagram @patriciagouw

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X