LOMBOK INSIDER - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut kasus Meikarta yang belum selesai dibangun hingga saat ini merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu mucul, sebab hingga saat ini tidak kunjung selesai.
“BPKN-RI akan terus mendorong penyelesaian masalah ini untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta, sebagai wujud hadirnya negara melindungi hak-hak konsumen,” ujar Rizal E. Halim Ketua BPKN.
Rizal mengatakan hal itu usai Rapat Dengar Pizalendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI terkait penyelesaian Meikarta dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PADA Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: Kenali 10 manfaat buah bit untuk kesehatan dan resep mixed juice bit
Dalam RDPU tersebut dibahas secara garis besar mengenai aspirasi dari konsumen pengembang apartemen Meikarta, karena pembangunan apartemen Meikarta yang belum selesai dibangun hingga sekarang.
Konsumen meminta pengembalian dana yang sudah dimiliki pihak developer karena tidak adanya kejelasan dari pembangunan apartemen tersebut.
Diketahuinya kasus Meikarta masuk ke BPKN pada tahun 2018 hingga 2019 dengan tiga opsi penyelesaian yang ditawarkan.
Baca Juga: Resep dan cara membuat pizza teflon yang lembut dan lezat: Dijamin ketagihan dan lebih hemat
Pertama konsumen menawarkan pindah lokasi clean dan clear, yang kedua menawarkan unitnya dijual dijual di pasar sekunder, dan yang ketiga pengembalian dana (refund).
Artikel Terkait
Miris! Nono bocah jenius asal NTT yang berhasil mengalahkan 7000 orang, namun kalah viral oleh Fajar Sadboy
Inilah Amalan Ringan yang Dapat Menggugurkan Dosa, Penjelasan Dari Ustadz Adi Hidayat
Psikolog dr. Lita Gading angkat bicara terkait permasalahan KDRT pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan
Resep dan cara membuat pizza teflon yang lembut dan lezat: Dijamin ketagihan dan lebih hemat
Resmi! West Ham United datangkan Danny Ings dari Aston Villa