LOMBOK INSIDER - Menyusul penangkapan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalm kasus dugaan suap, dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyita sejumlah mobil mewah dari sejumlah pihak.
Sebagaimana diketahui Lukas Enember ditangkap oleh KPK pada Selasa 10 Januari 2023 lalu setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu.
Lukas Enembe ditangkap di rumah makan oleh KPK di Kota Jayapura, Papua kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Jayapura untuk diperiksa sebelum kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Baca Juga: Sangat ekonomis! Cukup kentang dan sosis, ini resep buat sarapan pagi Anda
Setiba di Jakarta Lukas Enembe kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto.
Namun dalam perkembangan, KPK telah menyita sejumlah mobil mewah.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 16 Januari, dilansir Lombok Insider dari Antara.
Baca Juga: Wow! Kenakan gaun The Glory of Phinisi dengan berat 8 kilogram, Laksmi De Neefe Suardana tampil memukau
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih detail terkait jenis dan jumlah mobil mewah yang disita oleh KPK.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah dengan tersangka Lukas Enembe.
"Kami dalami dari saksi Suci ini, terkait aset-aset, betul di antaranya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: 5 Deretan artis wanita alami puber kedua di usia 40 tahun-an, nomor 3 bucin banget tapi kasihan alami KDRT
Ali juga mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini, namun belum memberikan keterangan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: 30 Tahun Jadi Buron, Bos Mafia Italia Berhasil DitangkapBaca Juga: Daftar pemenang Miss Universe dalam 5 tahun terakhir, hingga terbaru 2023
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***
Artikel Terkait
30 Tahun Jadi Buron, Bos Mafia Italia Berhasil Ditangkap
Wow! Kenakan gaun The Glory of Phinisi dengan berat 8 kilogram, Laksmi De Neefe Suardana tampil memukau
Sangat ekonomis! Cukup kentang dan sosis, ini resep buat sarapan pagi Anda
Daftar pemenang Miss Universe dalam 5 tahun terakhir, hingga terbaru 2023
5 Deretan artis wanita alami puber kedua di usia 40 tahun-an, nomor 3 bucin banget tapi kasihan alami KDRT