Sambo gugat Presiden dan Kapolri, bagaimana sih caranya?

- Selasa, 3 Januari 2023 | 07:15 WIB
Ilustrasi salah satu kantor PTUN ( ptun-jakarta.go.id)
Ilustrasi salah satu kantor PTUN ( ptun-jakarta.go.id)

 

LOMBOK INSIDER - Belum lama ini, Ferdy Sambo sempat ingin menggugat Kapolri Jenderal Listyo dan Presiden Jokowi, karena tak terima dirinya dipecat tidak hormat dari Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat ingin menggugat dua petinggi negara itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keinginan itu disampaikan Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis meski pada akhirnya niat itu diurungkan Sambo.

Tapi tahukah anda bagaimana sih prosedur mengajukan gugatan ke PTUN? Berikut prosedur lengkap mengajukan gugatan ke PTUN, yang dilansir dari laman resmi PTUN-jakarta.go.id.

Baca Juga: Seorang suami di Depok hantam istrinya pakai linggis gegara chat mesra dengan pria lain

Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) Dengan Membawa :

1. Surat Gugatan Rangkap delapan disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf dan word

2. Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy dalam bentuk pdf

Baca Juga: Dihujat terus oleh netizen, istri Indra Bekti, Aldila Jelita hapus postingan donasi pengobatan

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy dalam bentuk pdf

4. Surat Kuasa Sejumlah enam Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy dalam bentuk pdf

5. Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan/atau PERMA 06 Tahun 2018 disertai Soft Copy dalam bentuk pdf

Baca Juga: Heboh! niat mau lapor suaminya yang hilang, wanita di Makassar justru ditertawai polisi

Halaman:

Editor: Yusuf LI

Sumber: ptun-jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X