Pengacara tersangka korupsi Alsintan Lombok Timur yakin kliennya tak terlibat

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 09:49 WIB
Pengacara tersangka kasus Alsintan Lombok Timur, Suhardi, SH.
Pengacara tersangka kasus Alsintan Lombok Timur, Suhardi, SH.

LOMBOK INSIDER - Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) lingkup Dinas Pertanian Lombok Timur. Ketiga tersanga tersebut, yakni berinisial Z, mantan Kepala Dinas Pertanian, mantan anggota DPRD Lotim berinisial S dan AM.

Pengacara mantan DPRD Lombok Timur, Suhardi SH., mengatakan pada proyek yang bersumber dari bantuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018, justru kliennya, sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan maupun manfaat dari peristiwa hukum tersebut.

Terlebih, secara faktual kliennya dalam peristiwa hukum ini hanya sebagai pengusul dan bukan sebagai penerima manfaat maupun sebagai pejabat pengadaan.

Baca Juga: Detik-detik Rizky Billar dikeluarkan dari televisi Indosiar, Rizky Billar auto jatuh miskin

Bahkan, dalam peristiwa ini, tersangka disebut sama sekali tidak memiliki niat jahat.

“Niat jahat dalam rumpun common law sistem dikenal dengan an act is not criminal in the absence of a guilty mind atau dalam bahasa Latin disebut dengan actus non est reus, nisi mens sit rea. Yang juga berlaku dalam rumpun civil law system, yang dalam praktek hukum pidana, niat jahat sebagai kesalahan (schuld) dapat dinilai sebagai geen straf zonder schuld beginsel yang dimaknai sebagai tiada pidana tanpa kesalahan,” terangnya, Rabu malam, 5 Oktober 2022.

Pengacara dari Platonic Law Firm itu, mengaku kliennya sejak proses sosialisasi terhadap program pemerintah pusat kepada kader PDI Perjuangan di Kabupaten Lombok Timur, justru ikut mendorong terbentuknya UPJA Lemor Maju di Desa Suela, Kecamatan Suela dan UPJA Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya.

Baca Juga: Terbaru! Lesti Kejora ngaku dilempari bola biliar oleh Rizky Billar, Polisi: Kena kepala bisa pecah

Bahkan, sampai dengan proses terdistribusikan Alsintan pada kelompok penerima sasaran oleh Dinas Pertanian setempat, justru sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan maupun manfaat dari peristiwa hukum tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh klien kami, semata-mata dalam upaya untuk mendorong akses alat pertanian bagi kelompok tani serta sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang sekaligus pada saat itu sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika merujuk kaidah hukum yang terdapat di dalam Pasal 373 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR dan DPD RI, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota selalu penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui mekanisme pembentukan kelompok tani.

Baca Juga: Sering disangka pengangguran dan menumpang tenar dengan Lesti, Ini sumber kekayaan Rizky Billar

Bahkan sebagaimana diamanahkan UU Nomot 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara tegas disebutkan jika Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani seperti Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.

Suhardi menegaskan, langkah yang dilakukan kliennya, adalah semata-mata dalam upaya menjalankan perintah UU dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mengakses alat pertanian.

“Tapi, jika langkah itu, justru dipandang sebagai suatu peristiwa hukum yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar lebih, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03 / SR / LHP – 290 / PW 23 / 5 / 2002 tanggal 19 Juli 2022 Tentang Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kami tetap menghormati dan menghargai proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Usman Jayadi

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X