LOMBOK INSIDER - Misteri kematian Brigadir Nofryansyah Yosua alias Brigadir J kian terkuak. Meski kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E tampaknya tak ingin dibui sendirian.
Seolah menjadi 'pahlawan' yang akan menguak kasus ini menjadi terang benderang, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pengajuan itu dilayangkan secara resmi pada Senin, 8 Agustus 2022 hari ini.
Berkas pengajuan justice collaborator ini disampaikan langsung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui kuasa hukumnya Deolipa Ymarta beserta tim.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," kata Deolipa saat diminta keterangan oleh media.
Sebelumnya Bharada E telah menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan.
Tidak ada tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Artikel Terkait
Bhrada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J, 42 saksi telah diperiksa
Babak baru kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo mulai ketar-ketir? Bharada E tersangka Sambo kini diperiksa
Bareskrim Polri mulai periksa Ferdy Sambo, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Tim Irsus Periksa 25 Personel Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Diantaranya 3 Brigjen dan 5 Kombes
Hambat kasus tewasnya Brigadir J, 25 personel Polri diperiksa termasuk 3 Jenderal bintang satu