LOMBOK INSIDER - Berkas perkara 3 tersangka terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP Indosurya Cipta) telah diserahkan Polri ke Kejaksaan.
"Perkembangan berkas perkara 3 tersangka KSP Indosurya Cipta pada Jumat 13 Mei 2022, penyidik mengirimkan berkas kembali ke JPU," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Rabu 18 Mei 2022.
Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa berkas perkara 3 tersangka kasus KSP Indosurya Cipta yang diserahkan atas nama HS, SA dan JI.
Baca Juga: Jordi Amat puas dengan proses medical check-up dan sambutan PSSI, begini katanya
Sebelumnya, berkas ini telah diajukan ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk proses pelengkapan.
"Berkas perkara 3 tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi dengan petunjuk jaksa atau P19 dari Kejaksaan namun berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan JPU," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 hingga Februari 2020.
Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Adapun penyidikan penetapan bayar empat orang tersangka dalam kasus gagal pinjam KSP Indosurya Cipta.
Artikel Terkait
Kasus KSP Indosurya Cipta, anggota Kompolnas Poengky Indarti pastikan Bareskrim Polri tidak tebang pilih
Kronologi Ustadz Abdul Somad (UAS) dideportasi Imigrasi Singapura
Soal UAS ‘dideportasi’ Imigrasi Singapura, Fadli Zon: Ini penghinaan!
Asyik pesta sabu, 7 warga di Bima disergap Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota
Lin Che Wei, tersangka baru kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng