LombokInsider.com - Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandung berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, 30 Januari 2022, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat 4 Februari 2022, pukul 09.00 Wita.
korban persetubuhan berinisial RH (25) dan inisial RHFD (17) Perempuan, sama sama beralamatkan di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, menyampaikan bahwa korban inisial RH, pertama kali disetubuhi oleh tersangka saat masih dibangku SD kelas 6 sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013.
Baca Juga: Pria Lebih Rentan Jadi Korban 'Sextortion' Ketimbang Wanita Selama Pandemi, Ini Penyebabnya
Sementara korban inisial RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan 20 Desember 2021.
Pelaku inisial BHC (57) laki laki, alamat Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah Celana Dalam (CD) warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.
Kronologis kejadian korban RH dan RFDH yang merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung dari kedua korban, sementara istri pelaku merupakan ibu kandung korban, bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Baca Juga: PLN Gandeng KPK Dalam Proses Pengadaan Konversi PLTD Jadi Pembangkit EBT
Pada 2009 sampai 2013 pelaku menyetubuhi korban atas nama RH yang merupakan anak pertama pelaku, pada 2013 korban memutuskan untuk menikah, selama 8 tahun menikah korban memilih bercerai dengan suaminya karena suami sering minum minuman keras.
Sekitar tahun 2013 korban kembali pulang dan tinggal bersama pelaku. Saat kembali ke rumah lagi-lagi korban disetubuhi oleh pelaku.
Sedangkan korban yang kedua atas nama RHFD disetubuhi sejak korban kelas 1 Aliyah, adapun kronologisnya yaitu pada saat kakak korban (korban yang pertama) menikah.
Baca Juga: China Berpeluang Perpanjang Gelar Juara AFC Woman Asian Cup, 2022 di Mumbai India Sore ini
korban atas nama RHFD tinggal serumah dengan pelaku sehingga kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menyetubuhi korban sampai korban kelas 3 Aliyah, persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.
Pada saat kakak korban kembali ke rumah dan tinggal bersama korban tersebutlah pelaku berhenti menyetubuhi korban, akan tetapi pelaku kembali menyetubuhi kakak korban.
Artikel Terkait
Bejat! 3 Pemuda ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran
Bejat, Pria Selandia Baru Gauli dan Lecehkan Cucu dengan Disabilitas Selama Setahun
Bejat, Ayah Ini Tega Lecehkan Puterinya Selama 16 Tahun, Dimulai Saat Puterinya Umur 7 Tahun
Bejat! Seorang Pria di Lombok Timur Setubuhi Anak Kandung Hingga 30 Kali
Dua Laki-laki Bejat Ini 'Tidurin' Mayat Calon Pengantin