LOMBOK INSIDER - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai ada kepentingan politik dibalik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun sesuai gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Denny Indrayana mengatakan putusan MK tersebut semakin memperjelas adanya agenda pemenangan dalam Pilpres 2024 yang dilakukan lewat instrumen penegakan hukum.
Denny mengatakan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK berpotensi menyasar peserta Pemilu 2024. Itulah kenapa dia curiga perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.
Karena, menurutnya, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur supaya dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024.
"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Twitternya @dennyindrayana,seperti dilihat lombok insider, Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun.
Gugatan ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya hanya 4 tahun.
"Yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan pada Kamis (25/5).
Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang
memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.
Adapun komisi maupun lembaga independen lainnya itu yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
Dalam pertimbangannya MK menilai ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.
Baca Juga: Menggemparkan, tiba- tiba Sule bagikan video ijab kabul dengan artis cantik ini, begini faktanya
Artikel Terkait
Blunder Politik Piala Dunia U20: Dampak kekecewaan publik akankah bermuara ke Pilpres 2024?
Haedar Nashir ingatkan kader jangan bawa simbol Muhammadiyah dalam politik praktis di Pilpres 2024
Koalisi Perubahan bak Inter Milan di bawah Mourinho , optimis menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Supaya koruptor TAKUT! KPK wacanakan napi korupsi ditahan di Nusakambangan, Wapres Ma'ruf Amin: Intinya jera
Penetapan Johnny G Plate jadi tersangka untuk jegal Anies? Ini tanggapan mantan komisioner KPK Saut Situmorang