Jawaban menohok Komnas PA atas permintaan bantuan AG dalam menjalani persidangan penganiayaan David Ozora

- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:13 WIB
Tim kuasa hukum AG minta bantuan ke Komnas PA (tangkap layar YouTube Intens Investigasi)
Tim kuasa hukum AG minta bantuan ke Komnas PA (tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

 


LOMBOK INSIDER- Ketua Komnas Perlindungan Anak atau Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan adanya permintaan dari tim kuasa AG, kekasih Mario Dandy agar mendapat bantuan dalam menjalani persidangan atas kasus penganiayaan David Ozora.

Tim kuasa hukum AG, pelaku anak berhadapan dengan hukum kasus penganiayaan David Ozora,menemui Komnas PA terkait kliennya bakal menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Rabu(29/3/2023).

Untuk menghadapi persidangan perdana dengan agenda musyawarah diversi bersama pengacara David Ozora, tim pengacara AG mengumpulkan amunisi termasuk meminta bantuan Komnas PA.

Usai pertemuan itu berlangsung, Selasa(28/3/2023), Arist Merdeka Sirait menguraikan bahwa ada empat poin yang disampaikannya kepada tim pengacara AG .

Dilansir lombokinsider.com dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Arist mengurai detail persidangan yang akan dijalani AG.

Baca Juga: Berapa gaji AKP Agnis Juwita dan pamer barang branding suka gaya hedon disorot!!!

"Persiapan besok karena berkas perkara sudah diserahkan ke JPU. Pengadilan besok sudah menerima berkas perkara dan direncanakan besok jam 10.30 Wib hakim akan menawarkan apakah penyelesaian akan dilakukan diversi atau tidak," ungkap Arist.

Arist menjelaskan bahwa dengan status masih di bawah maka AG setidaknya akan mendapat empat perlakuan khusus sesuai dengan UU perlindungan anak.

Perlakukan khusus tersebut seperti , dalam persidangan AG akan ada hakim tunggal yaitu hakim anak yang ditunjuk oleh mahkamah agung. Hakim tersebut dalam persidangan juga tidak dibolehkan memakai toga merahnya.

"Jaksanya juga harus ditentukan oleh Kejagung harus jaksa anak. Kedua, itu sidang tertutup dan anak berhadapan dengan hukum harus didampingi atas persetujuan dari hakim," ujar Arist.

Baca Juga: Asyiknya buka puasa di Pratama Hotel, nikmati menu nusantara dan pemandangan Kota Mataram dari Sky Garden

"Ketiga, kalaupun hakim memutuskan tindak pidananya, maka anak ini hanya bisa menjalani setengah pidana pokok. Berikutnya anak tidak ditempatkan di tahanan seperti yang dibayangkan," sambung Arist lagi.

Kemudian, setelah diputuskan hakim maka dalam proses pelaksanaan hukumannya, nantinya AG juga akan menjalani masa tahanannya di rumah perlindungan kesejahteraan anak.

Halaman:

Editor: Yayuk Masitoh

Sumber: YouTube Intens Investegasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X