Bakal seru, Komisi III akan pertemukan Menkeu, Menko Polhukam dan PPATK dalam rapat aliran dana mencurigakan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 13:25 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat memimpin RDP dengan PPATK terkait aliran dana yang mencurigakan awal minggu ini. (Tangkapan layar TV Parlemen)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat memimpin RDP dengan PPATK terkait aliran dana yang mencurigakan awal minggu ini. (Tangkapan layar TV Parlemen)

LOMBOK INSIDER- Setelah menggelar rapat dengan PPATK yang membahas tentang transaksi mencurigakan, 21 Maret 2023, Komisi III DPR RI kembali akan menggelar rapat selanjutnya, terkait aliran dana yang mencurigakan, Rp 300 T.

Kali ini, rapat tersebut bakal seru. Soalnya, Komisi III DPR RI akan mempertemukan PPATK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk membahas aliran dana Rp 300 T itu.

Walau sebenarnya, ketiganya sudah pernah bertemu sebelumnya juga membahas tentang aliran dana Rp 300 T yang mencurigakan tersebut.

Baca Juga: Benar- benar miris istri Kaesang Pangarep, Erina Gudono harus relakan kepergian pria yang ia sayangi selamanya

Malah, dari hasil pertemuan Menko Polhukam, Menkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, aliran dana yang mencurigakan itu naik dari Rp 300 T menjadi Rp 349 T.

Setelah itu, barulah Komisi III menggelar rapat dengan mengundang PPATK yang berstatus sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

Saat itu, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dalam kesempatan iu, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan sikap pegawai pajak seperti Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Pengesahan Perppu Cipta Kerja diwarnai aksi walk out dari Fraksi PKS dan penolakan dari Fraksi Demokrat

“Apa memang tidak beres kelembagaan Dirjen Pajak atau tikus seperti Alun (Rafael Alun Trisambodo),” ujar Desmond Junaidi Mahesa.

Dalam kesempatan itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memaparkan tentang awal mula kisruh aliran dana Rp 300 T itu muncul ke publik.

Hal itu bermula dari hasil wawancara Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait adanya laporan tentang aliran dana yang sangat mencurigakan di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Ternyata, istri Kaesang Pangarep, Erina Gudono tak suka dibanding- bandingkan dengan orang lain, ini alasannya

Ivan Yustiavandana menambahkan, sesuai dengan fungsinya, PPATK menjalankan tugasnya untuk mencegah dan memberantas Tindakan Pidana Pencucian Uang dan Tidak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Izinkan kami menyampaikan paparan mengenai penjelasan terkait adanya transaksi mencurigakan di kementerian dan lembaga dan tindak lanjut koordinasi dengan aparat hukum lainnya," jelas Ivan Yustiavandana dalam rapat tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Irawan SS

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X