LOMBOK INSIDER - Baru-baru ini Selebgram Ajudan Pribadi menjadi sorotan publik lantaran ditangkap polisi terkait kasus penipuan jual beli mobil.
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.
Dikutip Pmj News, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan Ajudan Pribadi ditangkap berdasarkan laporan seorang pengusaha berinisial A (39).
Baca Juga: Ajudan Pribadi terjerat kasus penipuan dan penggelapan, sebagai mantan bos Andi Rukman sampaikan nasihat ini
Pria yang bernama asli Muhammad Akbar itu diketahui menawarkan mobil Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz, tetapi barangnya tidak ada. Bahkan akhir-akhir ini Sang Selebgram dikaitkan erat dengan tendangan Flexingnya.
Untuk diketahui Flexing merupakan sebuah fenomena yang sedang populer di media sosial. Istilah ini merujuk pada tindakan memamerkan uang atau harta benda di media sosial.
Dilansir Lombok Insider dari berbagai sumber, dampak flexing bisa mengakibatkan konsekuensi hukum.
Tindakan Flexing dapat dikenakan pidana apabila melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Tindakan flexing dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap orang lain yang dapat mempengaruhi reputasi atau citra baik seseorang atau kelompok orang.
Hal itu dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan.
Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik akan dikenakan pidana.
Baca Juga: Pantes dapat banyak korban, ternyata modus penipuan yang dipakai selebgram ajudan pribadi begini: Menawarkan..
2. Pasal 406 KUHP
Tindakan flexing juga dapat dianggap sebagai perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat umum dengan menunjukkan kekayaan yang berlebihan dan menyolok.
Hal tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
Bahkan masyarakat umum, baik dengan merusak, menghancurkan, menghilangkan atau mempergunakan barang secara melawan hukum, akan dikenakan pidana.
3. Pasal 55 ayat (1) KUHP
Tindakan flexing dianggap sebagai tindakan yang mencolok dan mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mencolok di tempat umum.
Bahkan jika tindakan dengan cara yang mencolok mengganggu ketertiban umum itu terjadi juga akan dikenakan pidana.
Jadi, meskipun tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang tindakan flexing, namun tindakan tersebut dapat dikenakan pidana jika melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jadi, seperti yang telah dijelaskan di atas tetap hati-hati dan lebih baik bijak dalam bermedia sosial di Indonesia.* * *
Artikel Terkait
Profil Andi Rukman Karumpa sosok penting bagi Selebgram Ajudan Pribadi yang kini tersandung kasus penipuan
Terungkap, ternyata inilah alasan Elon Musk pernah pecat ajudan pribadi hingga viral!
Selebgram ajudan pribadi ditangkap polisi dan menipu Rp 1,3 Miliar
Terkuak! Masalah Ini yang jadi motif penipuan selebgram ajudan pribadi senilai Rp1,3 miliar
Terungkap, modus penipuan selebgram ajudan pribadi ternyata begini: Pantes dapat korban