LOMBOK INSIDER - Masyarakat dibuat shock dengan munculnya rumor opsi damai atau restorative justice yang datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawannya.
Hal ini terpantau publik ketika Kamis malam, 16 Maret 2023, jajaran Kejati DKI Jakarta datang ke RS Mayapada untuk menjenguk kondisi anak dari Jonathan Latumahina, yakni David Ozora.
Konon, selain kunjungan, ternyata Kejati DKI Jakarta punya misi khusus bertemu dengan keluarga David Ozora, yakni menawarkan restorative justice tadi.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, dimana permintaan menawarkan keadilan restoratif untuk penyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada pihak keluarga David Ozora.
Tentu saja kabar ini langsung viral. Tak hanya Kejati DKI Jakarta yang mengerti, tapi juga Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani tiba-tiba menjadi viral karena dia menjadi pihak yang pertama kali menyampaikan opsi restorative justice yang pertama.
Setelah heboh dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Kejati DKI Jakarta buru-buru meralat kuasa pimpinannya.
Seperti yang dilansir pada Kompas TV, pihak Kejati DKI Jakarta menegaskan kalau kehadiran Reda Manthovani serta tim penuntut umum di RS Mayapada, Jakarta Selatan semata-mata karena rasa empati sebagai penegak hukum. TIdak ada upaya lain seperti memaksakan pelaksanaan restorative justice kepada pihak korban David Ozora.
"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," tegas Ade Softa Penkum Kejati DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Kejati DKI Jakarta juga meralat pernyataan terkait penawaran restorative justice atau keadilan restoratif di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Pasalnya Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani sebelumnya mengatakan pihaknya akan menawarkan pelaksanaan restorative justice kepada kedua pihak dalam perkara tersebut.
Katanya restorative justice bisa diterapkan jika pihak korban dan tersangka ingin kasus itu diselesaikan secara damai dan proses hukum tidak dilanjutkan.
Namun dalam keterangan terbarunya, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa memastikan tidak ada opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," tambah Ade Softa , masih dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Ade Softa menyebut pernyataan yang telah disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta sebelumnya hanya ditujukan kepada pelaku AG yang berkonflik dengan hukum.
Artikel Terkait
David Ozara sudah sadar, tapi dia tak mengenali siapapun termasuk bapaknya, ada masalah dengan memori otak
David Ozara memang sudah sadar, tapi Jonathan Latumahina masih bersedih, rupanya ada masalah di bagian vital
Kepala Kejati DKI Jakarta tawarkan penyelesaian secara damai untuk kasus penganiayaan Cristalino David Ozora
Melanie Subono menilai tak etis lembaga penegak hukum tawarkan jalur perdamaian untuk kasus sadis David Ozora
Sosok Reda Manthovani makin viral sejak semangat menawarkan opsi perdamaian pada keluarga David Ozora