LOMBOK INSIDER - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengimbau agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Alasan Said Didu, mengatakan hal itu merujuk kepada PP No.10 tahun 2023 yang memberikan banyak kemudahan kepada para investor.
Said Didu mengatakan, apabila Jokowi melanjutkan pembangunan IKN, hal itu akan mendatangkan para mafia di IKN yang merujuk kepada uang haram.
"Maka, bila Jokowi melanjutkan pembangunan IKN, itu berarti sama saja Jokowi mendatangkan para mafia di daerah IKN tersebut yang mendatangkan uang haram," kata Said Didu.
Mafia yang dimaksud Said Didu di antaranya yaitu mafia perjudian, narkoba, pencucian uang, hingga prostitusi.
Di dalam PP yang ditandatangani Jokowi atas amanat Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa Investor boleh tinggal di sana selama 10 tahun dan boleh diperpanjang, lalu investor atau warga negara asing dibolehkan tidak memilki status pajak, serta memiliki hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun.
"Bisa dibayangkan, dengan diizinkannya para investor yang masuk ke sana dengan tidak memilki status pajak dan diberi lagi kemudahan tidak membayar pajak selama puluhan tahun, itu artinya sama saja mendatangkan para mafia. Karena para mafialah yang tidak memiliki status pajak," ujarnya, dikutip Lombok Insider dari kanal YouTube Forum News Network pada Minggu, 19 Maret 2023.
"Bila IKN diobral, seperti kemudahan yang dibuat Presiden Jokowi, maka akan dihuni oleh pelaku-pelaku kejahatan dengan mengundang investor yang tidak memiliki status pajaknya.
Sehingga menurut saya kuota pembangunannya di sana dari yang haram," lanjutnya.
"Maka saya memaknai, bahwa presiden Jokowi menyuruh orang-orang yang datang ke IKN adalah orang-orang tidak berintegritas," tambahnya lagi.
Said Didu menilai, pernyataan Jokowi mengenai peraturan tersebut mengindikasikan bahwa proyek pembangunan IKN terlalu diobral.
"Dan saya juga memaknai bahwa presiden Jokowi mengatakan bahwa dia tidak mempersoalkan uang invest yang ada di sana bersamaan dengan diperbolehkannya investor tinggal 10 tahun serta memiliki HGU 190 tahun serta boleh diperpanjang, ini terlalu diobral," tegasnya.
"Lalu, bila orang asing dengan dibolehkannya tinggal di IKN selama 10 tahun.
Maka dengan demikian, para investor tersebut akan bebas melakukan bisnis di Indonesia. Itu artinya, sama saja dengan sudah menyerahkan kepada para mafia untuk bebas masuknya uang haram," kata Said Didu menambahkan.
Said Didu menuturkan, Jokowi adalah orang pertama yang mengundang uang haram di Indonesia yang dilindungi UU.
Artikel Terkait
Hyundai dan Otoritas IKN tandatangani MoU, Langkah awal membuka AAM di Pasar ASEAN
Malaysia Investasi dalam Pembangunan IKN Nusantara, Tandatangani LoI dengan Indonesia
Progres pembangunan IKN, ada bangunan yang hampir rampung...
Tanda tanya investor lirik IKN, Ini kata Senayan
Demi cita-cita Proklamator, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana dan beberapa Menteri bermalam di pusat IKN