LOMBOK INSIDER - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio kepada David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu masih menyisakan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sudah 25 hari sejak peristiwa tersebut, David Ozora belum memberikan respon atau perkembangan secara kualitatif meski kini sudah sadar dari komanya. Bahkan ia belum mengenali ayahnya sendiri yang tidak pernah meninggalkan dia selama koma.
Apa yang terjadi pada David Ozora merupakan penganiayaan berat dan pelakunya harus dipidana. Namun yang dilakukan Kajati Jakarta dalam upaya damai dengan pihak keluarga korban tentu mengejutkan banyak pihak.
Ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni. Ia mengaku kecewa dengan Kajati Jakarta yang tiba-tiba mengajukan upaya damai atau Restorative Justice untuk Mario Dandy Satriyo, dkk.
Padahal jelas-jelas Kajati Jakarta ketika menengok David Ozora di RS Mayapada beberapa waktu lalu mengatakan bahwa penganiayaan ini termasuk dalam penganiayaan berat dan pelakunya harus dipidana.
"Meskipun ada status anak berhadapan dengan hukum, namun keputusan untuk mempidanakan pelaku sudah final. Upaya Restorative Justice ini tidak diterima oleh pihak keluarga korban," kata Mellisa, dikutip LOMBOK INSIDER dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Minggu, 19 Maret 2023.
"Terus terang ini sangat tidak elok dilakukan, mengingat sudah 25 hari David Ozora selaku korban penganiayaan sampai saat ini masih terbaring lemah di ICU," tegasnya.
"Meskipun tanda-tanda vital David Ozora sudah menunjukkan tanda-tanda peningkatan, tapi sampai saat ini korban masih belum stabil, baik dari segi psikis maupun fisiknya. Bahkan korban belum mengenal ayahnya," tambahnya lagi.
Mellisa Anggraeni pun mempertanyakan kredibilitas dari Kajati Jakarta yang melihat kasus David Ozora sebagai penganiayaan yang berat, tetapi masih tetap berusaha melakukan Restorative Justice.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Restorative Justice itu sendiri?
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Artikel Terkait
Mario Dandy ancam David Ozora beberapa minggu sebelum penganiayaan, perkuat unsur perencanaan pembunuhan
Amanda laporkan Mario Dandy CS atas pencemaran nama baik, tak terima disebut pembisik kasus penganiayaan David
Mario Dandy sempat ancam David sebelum aksi penganiayaan terjadi, Kombes Hengky: Ada unsur perencanaan
Mantan kekasih datang melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik
Perkembangan kondisi David usai dianiaya Mario Dandy, sudah sadar dan bisa lakukan hal ini