Tergolong sangat keji, Kejagung pastikan tidak ada restorative justice dalam kasus penganiayaan Mario Dandy

- Minggu, 19 Maret 2023 | 13:54 WIB
David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy harus alami koma, dan cedera berat pada bagian kepala. (Kolase foto Twitter Jonathan Latumahina @seeksixsuck dan @dapetrezeki)
David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy harus alami koma, dan cedera berat pada bagian kepala. (Kolase foto Twitter Jonathan Latumahina @seeksixsuck dan @dapetrezeki)

LOMBOK INSIDER - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak ada restorative justice dalam kasus penganiayaan Mario Dandy

Kejagung tidak menerapkan restorative justice, karena penganiayaan Mario Dandy terhadap David tergolong keji. 

Kejagung juga tidak menawarkan restorative justice kepada David, selaku korban penganiayaan. 

Baca Juga: BLACKPINK tampil mengejutkan di konser Taylor Swift!

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedan, bahwa Kejati DKI tak menawarkan opsi restorative justice kepada korban dan pelaku. 

"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut Ketut menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sangat keji. Karena itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

Baca Juga: Celine Evangelista lewat! inilah 10 potret Cesen eks JKT48, istri Marshel Widianto yang cantiknya kebangetan

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," tuturnya.

Selain kepada tersangka Mario dan Shane, Ketut juga memastikan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur.

Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.***

Editor: Usman Jayadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X