Kejaksaan Tinggi Jakarta tawarkan restorative justice kasus penganiayaan David, kuasa hukum: Ini aneh ya...

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Jakarta tawarkan restorative justice atas kasus  (Twitter Jonathan Latumahina)
Kejaksaan Tinggi Jakarta tawarkan restorative justice atas kasus (Twitter Jonathan Latumahina)

LOMBOK INSIDER - Pengusutan kasus penganiayaan kepada David Ozora terus berjalan. Saat ini para tersangka sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan Mario Dandy Satrio kepada David Ozora secara brutal dan tak punya hati.

Akibat penganiayaan itu David mengalami koma, dan masih terbaring di RS. Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Kesadarannya mulai kembali perlahan setelah melewati masa kritis lebih dari tiga pekan lamanya.

Baca Juga: Berkunjung ke Banyuwangi, Nasi Tempong, rekomendasi terbaik untuk wisatawan: enak, nikmat dan mengenyangkan

Banyak orang yang mendoakan kesembuhan untuk David. Anak remaja berusia 15 tahun tersebut harus mengalami luka serius pada bagian kepalanya akibat dari penganiayaan itu.

Keadilan pun harus diberikan untuk David. Kuasa hukum dari David berharap polisi bisa bekerja cepat, sehingga proses persidangan untuk pembuktian di pengadilan bisa segera digelar.

Kasus penganiayaan David, juga membuat kejaksaan tinggi jakarta angkat suara. kejaksaan tinggi jakarta sempat memberikan pilihan restorative justice pada kasus ini.

Pilihan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BNI! Dibuka untuk lulusan D3 dan S1 dari berbagai jurusan, usia 40 tahun boleh daftar

Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kuasa hukum David pun merasa heran dengan tawaran restorative justice oleh kejaksaan tinggi jakarta.

Hal ini mengesankan kejaksaan tinggi jakarta seperti tidak memiliki empati, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana yang kerugiannya yang tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Sementara dalam kasus ini David mengalami penganiyaan berat bahkan sampai koma beberapa hari.

Baca Juga: Kondisi Indra Bekti kembali memburuk, mata kirinya kembali bermasalah karena terkena benda ini: Takut...

Halaman:

Editor: Anggi Putri Winarti LI

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X