PPATK masih penasaran dengan keberadaan dana transaksi Rp300 triliun di lingkup Kementerian Keuangan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:39 WIB
PPATK terus mendalami terkait ungkapan Mahfud MD soal transaksi Rp300 triliun di lingkup Kemenkeu. (Instagram @mahfudmd_)
PPATK terus mendalami terkait ungkapan Mahfud MD soal transaksi Rp300 triliun di lingkup Kemenkeu. (Instagram @mahfudmd_)

LOMBOK INSIDER – Kepala PPATK ungkap misteri di balik dana Rp300 triliun di Kemenkeu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun bukan temuan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan.

Secara konsekuensi logis memiliki nilai dana yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp300 triliun di lingkup Kemenkeu patut menjadi atensi untuk ditelusuri.

 Baca Juga: Memiliki masa kelam bersama Ariel Noah kasus video syur, kini Luna Maya: saya bisa tersenyum lagi

"Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu," kata dia, saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, kamis 16/3/2023.

Dia menyebut bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun itu adalah angka tugas dan fungsi Kemenkeu dalam menangani kasus-kasus tindak pidana yang berasal dari kepabeanan, Cukai dan perpajakan.

Apapun itu PPATK tidak menutup adanya temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, namun Ivan menerangkan angka yang pihaknya temukan tidak besar.

 Baca Juga: Pengadilan Kriminal Internasional keluarkan surat perintah penangkapan Vladimir Putin dan Maria Lvovo Belova

"PPATK menemukan sendiri dana yang ditransaksikan khusus dikalangan pegawai Kemnterian Keuangan namun nilainya tidak sebesar yang dicurigai dan diumumkan Menk Polhukam terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tutur dia.

Menko Polhukam, Mahfud MD meminta publik agar tidak salah persepsi dengan Kementerian Keuangan atas dugaan yang diungkapkannya.

Seharusnya kasus itusecepatnya ditelusuri maupun diungkap asal muasal transaksi ratusan juta yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

"Kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai oknum di Kemenkeu," jelasnya.

 Baca Juga: Bersiap! ASDP Fery Indonesia prediksi penumpang mudik dan arus balik bakal meningkat hingga 10 persen

Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan dalam posisi Kemenkeu sebagai tim penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," pungkasnya.

Sebagai penutup, Ivan menjelaskan bahwa angka Rp300 triliun sesuatu yang wajar bagi institusi besar dalam menjalani tugasnya sebagai tindak pidana asal namun perlu juga di telusuri sehingga lebih jelas dan transparan diketauhi publik. 

Halaman:

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: tvOneNews, Youtube Kemenko Polhukam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X