Anak Lilis Karlina sehari untung tiga juta hasil jual obat terlarang, Aris Merdeka Sirait: Salah pola asuh

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:22 WIB
RD anak Lilis Karlina yang terjerat kasus hukum, sehari bisa dapat keuntungan 3 juta rupiah hasil jual obat terlarang daftar G. (Tangkapan Layar Kanal You Tube @cumicumicom)
RD anak Lilis Karlina yang terjerat kasus hukum, sehari bisa dapat keuntungan 3 juta rupiah hasil jual obat terlarang daftar G. (Tangkapan Layar Kanal You Tube @cumicumicom)

LOMBOK INSIDER – Kasus terjeratnya RD yang baru berusia 15 tahun,  anak Lilis Karlina dengan hukum karena memiliki, menjual dan bahkan konsumsi obat terlarang, tidak hanya mengagetkan publik tapi juga membuat keheranan Komnas Perlindaungan Anak  (PA), Aris Merdeka Sirait.

Menurut Aris Merdeka Sirait menanggapi kasus hukum yang dihadap anak Lilis Karlina, meskipun anak menjadi pelaku kejahatan apalagi sampai menjadi mengedar obat- obat terlarang yang ancaman hukumannya berat, namun pendekatan hukumnya harus sesuai aturan perlinduangan terhadap anak, anak statusnya juga korban.

" Dari pengalaman empirik, anak yang berkonflik dengan hukum seperti RD disebabkan karena pola asuh, meski memiliki orang tua, ada ayah dan ibu namun ia tidak merasa nyaman di rumah sehingga membangun komunitas di luar rumah yang membuatnya memiliki pengalaman sampai memakai obat- obat terlarang bahkan mengedarkannya," jelas Aris Merdekan Sirait dilansir dari Kanan You Tube @cumicumicom pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Lebih lanjut Aris menjelaskan prihal hukuman yang akan diterima RD, menurutnya tidak bisa disamakan dengan hukuman orang dewasa, meskipun nantinya di persidangan dia terbukti juga mengedarkan obatan terlarang, yang ancaman hukumannya bagi dewasa sangat berat tapi untuk anak tidak boleh lebih dari 10 tahun, bahkan dengan mempertimbangkan hukuman yang diberikan kepada anak, harus membuatnya menjadi lebih baik. 

Baca Juga: Kritik penampilan Jennie Blackpink jadi hukum karma, akun Instagram Boy William hilang

"Bagi anak tidak ada hukuman mati dan seumur hidup, paling lama 10 tahun, itu pun kalau anak dihukum harus dengan pertimbangan bisa memperbaiki anak. Karena usia anak kan masih punya harapan untuk masa depannya, jadi masih bisa diperbaika ya diperbaiki, direhabilitas.Sedangkan orang dewasa saja baru-baru ini ada artis minta rehabilitasi, ini anak bisa juga mengajukan rehabilitasi, terkait hukumnya turut juga mengedarkan harus pendekatan anak sebagai korban," jelas Aris. 

Sementara itu Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan  mengenai kondisi RD secara psikologis anak terlihat tenang tanpa ada tekanan saat menjawab berbagai pertanyaan penyidik. 

Diketahui dari penyidikan anak RD memakai obat-obat terlarang daftar G sejak berusia 13 tahun untuk mendapatkan ketenangan, baru pada usia 14 tahun RD mengedarkannya melalui langsung mau pun secara online karena motif ekonomi. 

Dari hasil penjualan  obat terlarang daftar G itu jelas Edwar, RD bisa mendapat keuntungan rata-rata 700 ribu hingga tiga juta rupiah lebih dari hasil menjual obat daftar G yang merupakan sediaan Farmasi tanpa izin. 

"Jadi motif bernilai ekonomi kalau ia menjual obat daftar G ini, bukan kesulitan ekonomi. Karena RD mengaku diberi uang jajan yang cukup oleh orang tua namun karena di luar rumah kebutuhannya banyak akibat bergaul dengan orang dewasa, itu yang membuat anak membutuhkan uang lebih," ujar Edwar.

Baca Juga: Link nonton live streaming BRI Liga 1 PSS Sleman vs Borneo FC Samarinda, bukan di Score808 dijamin lancar

Lebih lanjut Edwar menjelaskan baru pada usia 15 tahun, RD menggunakan narkotika jenis Shabu yang ia beli dari seseorang yang sudah disebutkan namanya, sehingga ada dua orang lainnya yang turut ditangkap.

Namun RD hanya menjual obat daftar G yakni diantaranya 925 butir obat jenis Eksimer, Tramadol atau dikenal juga Ultram sebanyak  740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl, sehingga RD hanya dikenai pasal 196 undang-undang RI 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sedangkan hukum yang dikenakan terkait psikotropika jelas Edwar,  hanya karena RD menggunakan Shabu tapi bukan dikenakan hukum mengedarkan atau menjula barang haram jenis itu.

Halaman:

Editor: Darmailawati LI

Sumber: Kanal You Tube @cumicumicom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X