LOMBOK INSIDER - Kasus pencurian yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 di Kecamatan Janapria, kini berhasil ditangkap.
Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian 12 Handphone (HP).
AKBP Irfan Nurmansyah, mengatakan anggota telah berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Mayangsari bagikan tips mempertahankan rumah tangga, netizen ramai-ramai komentari
"Anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial U (30) dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Janapria ," kata Kapolres Lombok Tengah itu dikutip Lombok Insider dari Antara Sabtu, 26 November 2022.
Adapun kronologis kejadiannya, tepatnya pada Senin, 15 Agustus 2022 diperkirakan sekitar pukul 03.00 Wita, terduga pelaku mengambil 12 buah HP di kantor Unit Mekar.
Selvi Nila Trisna Wati yang merupakan karyawan PNM Mekar, sekitar pukul 06.30 Wita saat membersihkan ruangan baru mengetahui bahwa 12 HP berbagai jenis dan merek yang tersimpan di ruang admin PNM Mekar telah hilang.
"Mengetahui kejadian tersebut kemudian ia melaporkannya ke Polsek Janapria dan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000," katanya.
Artikel Terkait
Viral wanita bercadar maling minyak goreng di minimarket, imbas BBM naik?
Di Podcast Deddy Corbuzier, Hotman Paris sebut napi maling ayam kini sama dengan napi terpidana korupsi
Provinsi NTB borong penghargaan Kesehatan Lingkungan STBM Award 2022
Rinjani Travel Mart 2022, pariwisata Lombok Sumbawa diharapkan makin ramai
Warga Sasak perlu tahu! berikut 7 artis asal Lombok terkenal di Indonesia 2022, nomor 7 dambaan kaum Hawa