LombokInsider.com - Seorang bocah SD berusia sembilan tahun, menjadi korban dugaan persetubuhan. Hal ini terjadi, setelah bocah tersebut diajak nonton film porno.
Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi pada Senin 3 Januari lalu. Dugaan persetubuhan ini terjadi di salah satu dusun di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Saat itu, orang tuanya melihat korban dan pelaku berinisial Kh (18) sedang berdua di dalam kamar. Keduanya terlihat tengah asyik bermain handphone.
Baca Juga: Sisihkan Salah dan Messi, Robert Lewandowski Terpilih Menjadi Pemain Pria Terbaik Dunia versi FIFA
Pada malam harinya, saat tidur bersama kakaknya, korban mengeluh kemaluannya perih. Setelah diperiksa, ternyata bagian intimnya mengalami iritasi. Hal ini kemudian diberitahukan kepada ibu korban. Namun, saat itu ibu korban menganggap itu hal biasa.
Iritasi itu sudah dicoba diobati, namun penyakitnya semakin lama semakin menjalar. Setelah itu, orang tua korban bertanya apa yang pernah dilakukan.
Korban mengaku dia pernah dicabuli dan disetubuhi oleh Kh. Atas informasi itu, orang tua korban melapor ke Polsek Empang.
Merespon laporan itu, pihak Polsek Empang kemudian mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, Kh menyerahkan diri ke Polsek Empang, pada Ahad 7 Januari 2022 lalu. Kh kemudian dievakuasi ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
Artikel Terkait
Bejat! 3 Pemuda ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Mengaku Belajar Ilmu Kebal
Bejat! Seorang Pria di Lombok Timur Setubuhi Anak Kandung Hingga 30 Kali
Tak Tahan Ditinggal Istri ke Malaysia, IS Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 5 Kali
Diduga Setubuhi Gadis Belia, Oknum Kades Oi Tui Wera Dilaporkan ke Polres Bima Kota