Ada fulus urusan mulus! Imigrasi luncurkan layanan paspor sehari jadi harga Rp 1 juta, ini kata netizen...

- Selasa, 7 Februari 2023 | 20:23 WIB
Layanan paspor sehari jadi dari Ditjen Imigrasim (Instagram @folkative)
Layanan paspor sehari jadi dari Ditjen Imigrasim (Instagram @folkative)

LOMBOK INSIDER - Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari jadi seharga Rp 1 juta, lebih mahal dibanding dengan paspor biasa, yakni paspor biasa nonelektronik seharga Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik Rp 650 ribu.

Informasi layanan paspor sehari jadi yang merupakan program Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi itu diunggah akun Instagram @Folkative, Senin(6/2).

Unggahan tentang program layanan paspor sehari jadi yang diluncurkan Imigrasi itu sontak mendapat beragam tanggapan pro kontra dari netizen di kolom komentar akun Instagram tersebut.

Baca Juga: Erina Gudono makin bucin dengan Kaesang Pangarep

"Mau cepat dan mudah? Perbanyaklah uang anda jdi rakyat jelata apa-apa ribet dan lama. Begitu pesan moralnya," tulis @widyapramadita_

"Jadi sebenernya emang bisa sehari jadi lho..Mencengangkan," timpal akun @looklikeleo94

"Ada cuan ada barang," kata akun @ericksonarthur

Baca Juga: 10 link twibbon Hari Kavaleri TNI AD, download gratis bingkai foto dan upload pada 9 Februari 2023

"Membuktikan sebenarnya pelayanannya bisa sehari siap tapi dipersulit," balas akun @ahmadkriswan

Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pengajuan permohonan percepatan paspor sehari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-paspor.

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu: KTP, KK, akta kelahiran, ijazah,buku nikah dan surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ujar Achmad seperti dikutip lombokinsider.com dari laman resmi Ditjen Imigrasi pada Selasa (7/2).

Baca Juga: WOW, Erina Gudono beberkan hubungannya dengan Nagita Slavina sebelum mengenal Raffi Ahmad. Ternyata mereka...

Kata Achmad, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor Imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Halaman:

Editor: Levana Gasanova Bunga Monintja

Sumber: imigrasi.go.id, Instagram @Folkative

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X