LOMBOK INSIDER - Setiap yang memiliki kendaraan bermotor pasti akan diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahun, yakni dengan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat.
Banyak masyarakat yang enggan mengurus perpanjangan STNK kendaraan bermotor, hanya karena tidak memiliki KTP asli atas nama STNK.
Perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP asli seringkali mengalami kendala.
Sehingga kebanyakan dari mereka akan menggunakan jasa calo untuk mengurus ke kantor Samsat.
Jika dipikir lagi calo pun berurusan tanpa KTP asli pemilik kendaraan bermotor, lalu bagaimana caranya jika kita sendiri yang melakukannya?
Pembelian kendaraan bekas sering mengalami kendala saat akan membayar pajak dan memperpanjang STNK.
Baca Juga: Berikut 4 cara mudah bayar pajak dan perpanjang STNK kendaraan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya
Hal itu karena surat kendaraan belum di balik nama sedangkan pemilik kendaraan sebelumnya sulit untuk ditemui atau diminta bantuannya.
Dilansir dari laman samsatkeliling.info pada Rabu (1/2), berikut ini Lombok Insider informasikan bagaimana cara perpanjang STNK tanpa KTP asli.
Silahkan membaca dengan saksama agar tidak menjadi salah paham:
Baca Juga: Info dari kepolisian, tidak perpanjang STNK kendaraan sampai dua tahun bisa jadi bodong
1. Bagaimana perpanjang STNK tanpa KTP asli?
perpanjang STNK tanpa ada KTP asli memang bisa dijalankan. Pastikan anda memperoleh KTP pemilik kendaraan yang baru saja dibeli.
Artikel Terkait
Puluhan Orang Duduki Kantor Samsat Sumbawa
Diusut Sejak Orde Baru, Oknum Dibalik Sengketa Lahan Samsat Sumbawa Mulai Terungkap, Banyak Pihak Terlibat
Kuasa Hukum Meminta Kasus Sengketa Lahan Samsat Sumbawa Tidak Saling Lempar Tanggung Jawab
Diduga ada unsur korupsi pada proses pengadaan tanah Samsat, kuasa hukum pemilik lahan Surahman lapor jaksa
Kepala UPTB Samsat Sumbawa buat masalah baru, pengacara kondang Surahman angkat bicara