Perpanjang STNK tanpa KTP asli? Intip cara mudah dan anti ribet di sini!

- Rabu, 1 Februari 2023 | 21:27 WIB
Perpanjang STNK tanpa KTP asli? Intip cara mudah dan anti ribet di sini! (Instagram @stnk.go)
Perpanjang STNK tanpa KTP asli? Intip cara mudah dan anti ribet di sini! (Instagram @stnk.go)

LOMBOK INSIDER - Setiap yang memiliki kendaraan bermotor pasti akan diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahun, yakni dengan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat.

Banyak masyarakat yang enggan mengurus perpanjangan STNK kendaraan bermotor, hanya karena tidak memiliki KTP asli atas nama STNK.

Perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP asli seringkali mengalami kendala.

Baca Juga: Nunggak bayar Pajak STNK bertahun-tahun? Awas kendaraan jadi bodong karena kebijakan Pemerintah yang ini

Sehingga kebanyakan dari mereka akan menggunakan jasa calo untuk mengurus ke kantor Samsat.

Jika dipikir lagi calo pun berurusan tanpa KTP asli pemilik kendaraan bermotor, lalu bagaimana caranya jika kita sendiri yang melakukannya?

Pembelian kendaraan bekas sering mengalami kendala saat akan membayar pajak dan memperpanjang STNK.

Baca Juga: Berikut 4 cara mudah bayar pajak dan perpanjang STNK kendaraan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya

Hal itu karena surat kendaraan belum di balik nama sedangkan pemilik kendaraan sebelumnya sulit untuk ditemui atau diminta bantuannya.

Dilansir dari laman samsatkeliling.info pada Rabu (1/2), berikut ini Lombok Insider informasikan bagaimana cara perpanjang STNK tanpa KTP asli.

Silahkan membaca dengan saksama agar tidak menjadi salah paham:

Baca Juga: Info dari kepolisian, tidak perpanjang STNK kendaraan sampai dua tahun bisa jadi bodong

1. Bagaimana perpanjang STNK tanpa KTP asli?

perpanjang STNK tanpa ada KTP asli memang bisa dijalankan. Pastikan anda memperoleh KTP pemilik kendaraan yang baru saja dibeli.

Halaman:

Editor: Levana Gasanova Bunga Monintja

Sumber: samsatkeliling.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X