Nunggak bayar Pajak STNK bertahun-tahun? Awas kendaraan jadi bodong karena kebijakan Pemerintah yang ini

- Rabu, 1 Februari 2023 | 16:50 WIB
Dedi Taufik Kepala Bapenda Jabar saat menghadiri Forum Group Discussion di Jakarta. (Instagram @bapenda.jabar)
Dedi Taufik Kepala Bapenda Jabar saat menghadiri Forum Group Discussion di Jakarta. (Instagram @bapenda.jabar)

 


LOMBOK INSIDER - Telat bayar pajak STNK bermotor? Hati-hati kendaraan bermotor bisa jadi bodong.

Wacana Pemerintah akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dari database Polri terus dibahas.

Meski demikian, sebelum pembahasan selesai, program relaksasi pajak kendaraan bermotor tetap berjalan.

Baca Juga: Berikut 4 cara mudah bayar pajak dan perpanjang STNK kendaraan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik ketika memberikan tanggapan di Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat wilayah Jawa di kantor Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

“Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” terang Dedi Taufik seperti dikutip Lombok Insider dari laman bapenda.jabarprov.go.id pada Rabu (1/2).

“Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani sebut Bunda Corla belum bayar pajak dan diincar polisi Jerman, ini tanggapan Ragil Mahardika

Diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK .

Lebih lanjut Dedi mengatakan, dukungan penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor.

Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal namun juga akan diberikan dalam rangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, salah satunya melalui pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan seterusnya.

Baca Juga: Sri Mulyani jawab keresahan masyarakat mengenai viralnya kabar gaji 5 juta wajib bayar pajak 5%

“Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ucap Dedi.

Untuk memudahkan masyarakat mengecek status kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Halaman:

Editor: Levana Gasanova Bunga Monintja

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X