LOMBOK INSIDER– Untuk mewujudkan sistem birokrasi yang sederhana, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja Pemerintah untuk Penyederhanaan birokrasi.
Proses penyederhanaan birokrasi sebagaimana Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022 ini dilakukan melalui tahapan, yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Penyesuaian sistem kerja itu meliputi mekanisme kerja dan proses
bisnis. Tujuan penyesuaian sistem kerja untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja, organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Tarik investasi, Wapres minta pimpinan tinggi tingkatkan pelayanan publik dan penataan birokrasi
Untuk mempercepat terwujudnya sistem birokrasi yang sederhana, maka Kementerian PANRB menetapkan 5 pemerintah provinsi (Pemprov) menjadi pilot project atau contoh penerapan sistem kerja.
Kelima Pemprov pilot project penerapan sistem kerja itu adalah Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, pihaknya juga melakukan pendampingan secara intensif pada sisi asistensi penyusunan regulasi maupun penyesuaian standar operasional prosedur maupun proses bisnis.
Baca Juga: Sekda Baehaqi: Penyederhanaan Birokrasi untuk mempermudah Pelayanan Publik
“Dengan menjadi daerah percontohan tersebut, kelima pemerintah provinsi tersebut diharapkan dapat menjadi teladan kepada pemerintah daerah kabupaten maupun kota di lingkungan provinsinya maupun juga kepada pemerintah provinsi lainnya,” kata Nanik Murwati dalam acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Senin (30/01/2023), sebagaimana yang dikutip lombokinsider.com dari laman resmi Kementerian PANRB, selasa (31/1/2023).
Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022, maka struktur organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian.
Indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja dalam sebuah instansi, sehingga organisasi menjadi lebih agile dan collaborative.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Paparkan 3 Hal Reformasi Birokrasi di BLK Makassar
Selain itu Peraturan Menteri PANRB tersebut juga memungkinkan pegawai ASN untuk bekerja secara fleksibel melalui squad team atau tim kerja yang dapat dilakukan lintas unit kerja, lintas unit organisasi, dan lintas instansi.
Sistem kerja yang kolaboratif dapat memberikan ruang bagi lintas sektor dalam memecahkan suatu masalah dan berdampak positif terhadap pencapaian target lintas organisasi.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih dinamis, lincah, profesional, efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Paparkan 3 Hal Reformasi Birokrasi di BLK Makassar
Penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Melalui ketiga tahapan tersebut, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi.
Setidaknya, dari 505 jabatan administrator di lingkungan Pemprov Jatim disederhanakan menjadi 19, sementara untuk jabatan pengawas yang sebelumnya 2.227 menjadi 1.424.
Baca Juga: Gubernur NTB: Pimpinan Birokrasi Harus Rendah Hati dan Rela Berkorban
Selain itu juga telah dilakukan asistensi penyusunan peta proses bisnis pasca-penyederhanaan birokrasi pada perangkat Pemprov Jatim.
Pihaknya juga tengah menuyusun rancangan peraturan gubernur tentang penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di lingukngan Pemprov Jatim.
Hal serupa juga telah dilakukan Pemprov Kalimantan Timur. Sekretaris Daerah Pemprov Kalimantan Timur Sri Wahyuni menjelaskan, upaya penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyetaraan jabatan pengawas di lingkungan Pemprov Kaltim yang dilakukan secara bertahap. Setidaknya terdapat 479 Jabatan Pengawas yang disetarakan.
Baca Juga: Lantik 105 Pejabat, Gubernur NTB Berharap Tim Birokrasi Lebih Proaktif
Pihaknya juga menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di lingukngan Pemprov Kaltim.
Artikel Terkait
Reformasi Birokrasi, Pemprov NTB Bangun Sinergi dengan Kabupaten/Kota
Gubernur NTB: Pimpinan Birokrasi Harus Rendah Hati dan Rela Berkorban
Sekjen Kemnaker Paparkan 3 Hal Reformasi Birokrasi di BLK Makassar
Sekda Baehaqi: Penyederhanaan Birokrasi untuk mempermudah Pelayanan Publik
Tarik investasi, Wapres minta pimpinan tinggi tingkatkan pelayanan publik dan penataan birokrasi