Usulan kenaikan biaya haji 2023 capai 73 persen dinilai keterlaluan, Fadli Zon: ini dzalim

- Minggu, 29 Januari 2023 | 14:59 WIB
Umat Islam melaksanakan ibadah haji.  (pexel-zahwawi rahim)
Umat Islam melaksanakan ibadah haji. (pexel-zahwawi rahim)

LOMBOK INSIDER-Anggota DPR RI Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya Haji 2023 yang mencapai lebih dari 73 persen karena besaran kenaikannya dinilai keterlaluan dan tidak wajar.

Menurut Fadli Zon, asumsi-asumsi yang mendasari usulan kenaikan biaya Haji 2023 juga tidak riil kalau dilihat dari angka inflasi global tahun lalu yang hanya sebesar 8,8 persen sementara angka inflai dalam negeri hanya 5,5 persen.

Atas usulan kenaikan biaya Haji 2023 yang sangat tinggi ini Fadli Zon meminta audit khusus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana Haji selama ini.

Baca Juga: Bukan di tempat mewah, Kaesang Pangarep justru lakukan lamaran pada Erina Gudono di tempat ini: Gak nyangka

“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis Jumat(27/1) dan dikutip lombokinsider dari laman resmi DPR RI pada Minggu (29/10).

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini, usulan kenaikan kenaikan biaya Haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan Haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah atau tahun 2023 diusulkan Kemenag naik menjadi Rp 98,89 juta per jemaah atau naik Rp 514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.

Baca Juga: Bukan di tempat mewah, Kaesang Pangarep justru lakukan lamaran pada Erina Gudono di tempat ini: Gak nyangka

Dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70%, atau Rp69,19 juta per orang. Sementara, sisanya sebesar 30%, atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana Haji.

Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. Sebab tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah Haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah Haji dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta kenaikannya lebih dari 73 persen.

Dia mengungkap beberapa alasan tidak masuk akalnya usulan kenaikan biaya Haji tahun ini diantaranya,

Baca Juga: Kenyal, gurih, ternyata ini rahasia resep dan cara masak siomay ayam cocok jadi cemilan

Pertama, merujuk kepada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan Haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. “Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangat tidak bisa dibenarkan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Kedua, lanjutnya asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil mengingat harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. “Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan,” jelas Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini.

Halaman:

Editor: Abed LI

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X