Berikut 4 cara mudah bayar pajak dan perpanjang STNK kendaraan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya

- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:06 WIB
Ilustrasi cara mudah bayar pajak dan perpanjang STNK kendaraan Tanpa KTP asli.  (samsatkeliling.info)
Ilustrasi cara mudah bayar pajak dan perpanjang STNK kendaraan Tanpa KTP asli. (samsatkeliling.info)

LOMBOK INSIDER-Jika anda membeli kendaraan bekas, secara otomatis nama yang tertera pada STNK bukanlah atas nama anda sendiri, melainkan masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.

Hal ini memang wajar terjadi, karena nama pemilik di STNK tidak dapat secara instan diganti oleh pemilik yang baru.

Ada beberapa prosedur yang cukup panjang untuk dilalui dalam mengurus proses balik nama di STNK dan juga pada Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor Samsat.
Permasalahannya akan terjadi bilamana sudah memasuki jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, sedangkan salah satu persyaratan yang wajib untuk membayar pajak atau perpanjangan masa berlaku STNK adalah dengan melampirkan KTP sesuai dengan yang tertera di STNK.
Akan sangat mudah mendapat KTP jika pemilik kendaraan tersebut dari saudara atau dari teman yang kita kenal. Namun jika tidak diketahui bisa jadi akan menyulitkan karena belum tentu pemilik KTP mengijinkan kita untuk meminjam identitas dirinya tersebut.

Baca Juga: Tak gentar, Venna Melinda ancam balik Ferry Irawan, siap bongkar sejarah kelam sang suami: Anda akan terkejut!

Berikut penjelasan bagaimana cara pembayaran pajak STNK kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Pertama adalah dengan membuat BPKB sesuai dengan identitas KTP baru. Dimana cara ini adalah yang paling aman untuk dilakukan.
Karena anda merubah data pemilik kendaraan sebelumnya menjadi atas nama anda sendiri sebagai pemilik kendaraan yang baru.
Yang kedua anda bisa melakukan pembayaran pajak STNK kendaraan melalui biro jasa perpanjangan STNK dan BPKB.
Cara ini terbilang ampuh untuk sebagian orang yang sangat sibuk dengan aktivitas kerjanya dari Senin hingga Sabtu sehingga tidak sempat untuk meminjam KTP pemilik sebelumnya dan datang ke samsat untuk membayar pajak kendaraan.
Sebagai warga Indonesia yang baik tentunya kita berusaha untuk setertib mungkin membayar pajak kendaraan, namun karena terbentur persyaratan administrasi yang cukup merepotkan sehingga bisa menyebabkan gagal bayar.

Baca Juga: Tak gentar, Venna Melinda ancam balik Ferry Irawan, siap bongkar sejarah kelam sang suami: Anda akan terkejut!

Yang ketiga adalah dengan cara membayar pajak STNK secara online.
Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di minimarket seperti alfamart atau indomart.
Anda hanya membutuhkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat rumah atau domisili sesuai dengan alamat KTP.
Namun layanan ini belum berlaku di seluruh Indonesia, baru beberapa daerah provinsi saja yang sudah bisa melakukan pembayaran via online.
Yang ke empat adalah melakukan pembayaran pajak STNK kendaraan melalui layanan SMS ke nomor SMS Gateway Dinas Pendapatan Daerah Aplikasi Samsat yaitu 08112119211.


Berikut format untuk SMS Gateway Samsat.
a. Kirim pesan sesuai format : esamsat<spasi>Nomor rangka kendaraan<spasi>Nomor KTP<spasi>alamat email.
b. Cek data NIK dan KTP
c. Kemudian nanti akan ada balasan dari server Samsat melalui SMS yang berisikan kode pembayaran, data kendaraan, serta jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.
d. Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui ATM atau eBanking yang bekerjasama dengan Samsat.
Demikian informasi mengenai cara membayar pajak STNK kendaraan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.***

 

Editor: Abed LI

Sumber: samsatkeliling.info

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X