Tidak semua Kades setuju perpanjangan masa jabatan, 6 tahun sudah cukup

- Rabu, 25 Januari 2023 | 09:18 WIB
Kepala desa Penundan, Achmad Yusuf, menolak perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi)
Kepala desa Penundan, Achmad Yusuf, menolak perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi)

LOMBOK INSIDER - Achmad Yusuf, kepala desa Penundan di Batang, Jawa Tengah, tidak setuju dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ia menganggap bahwa revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa tidak sesuai.

Yusuf juga percaya bahwa konflik atau gesekan sosial yang sering terjadi di komunitas setelah pemilihan kepala desa dapat diatasi melalui peran kepala desa yang terpilih.

Baca Juga: Kesempatan Emas, Daftar Beasiswa LPDP Tahun 2023

Seperti dilansir oleh LombokInsider.com melalui laman resmi NU Online.

Yusuf menjelaskan bahwa kepala desa yang terpilih kadang-kadang mempertahankan konflik ini.

Hal ini dilakukan dengan memprioritaskan kebutuhan administratif dan politik pendukungnya.

Baca Juga: Pemerintah Jerman berubah pikiran, kirim tank ke Ukraina

Yusuf juga percaya bahwa masa jabatan enam tahun kepala desa cukup untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam RPJMDes.

Ia menyampaikan bahwa program yang belum selesai dapat dilengkapi pada periode berikutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan dapat menyebabkan kelelahan baik kepala desa maupun masyarakat.

Baca Juga: Arab Saudi: tidak ada normalisasi dengan Israel tanpa negara Palestina

Hal ini juga dapat menyebabkan efek negatif jika tidak dibarengi dengan nilai spiritual yang baik.***

Editor: Jaka LI

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X