LOMBOK INSIDER - UMP 2023 akan naik diperkiraan 1,09 persen , simak 5 provinsi dengan UMP terendah dan tertinggi Tahun 2022.
Tentunya kenaikan UMP menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja dan karyawan.
Namun besaran UMP di setiap provinsi memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
Baca Juga: Tak tahu malu, Ragil Mahardika sebut timnas Indonesia kena Azab karena sindiran netizen pada LGBT
Mungkin info besaran UMP di setiap provinsi ini sangat bermanfaat bagi kamu yang sedang memikirkan lebih baik berkarir di provinsi mana.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat ini akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Pengumuman rencananya akan dilakukan pada 21 November mendatang.
Sebelum diumumkan, ada baiknya kita melihat lagi besaran UMP 2022. Pada tahun ini, provinsi dengan upah minimum (UMP) tertinggi ditempati DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 per bulan. Sementara itu, UMP 2022 terendah ada di wilayah Jawa Tengah, yakni Rp1.812.935 per bulan.
Adapun rata-rata kenaikan UMP 2022 ditetapkan pemerintah sebesar 1,09 persen. Besaran kenaikan itu berlaku bagi seluruh wilayah kabupaten dan kota di satu provinsi. UMP adalah standar minimum yang dipakai oleh para pemberi pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Artikel Terkait
UMP 2022 Rendah, Buruh Siap-siap Mogok Nasional
Tok! Pemerintah Provinsi NTB Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp2,2 Juta
Buruh Demo! Minta Gubsu Revisi UMP Sumut Jadi 7 Persen
Kemnaker Himbau Perusahaan yang Mampu agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur, Sanski Akan Diterapkan
Tolak keputusan PTUN batalkan UMP DKI, KSPI khawatirkan timbulnya kekacauan dan konflik buruh dan pengusaha