LOMBOK INSIDER - Dikabarkan tidak lama lagi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan. RKUHP nantinya akan berganti menjadi Undang-Undang (UU) jika resmi disahkan.
RKUHP turut mengatur kentuan hubungan seks di luar nikah dan juga hubungan kumpul kebo. Menurut peraturan, kedua hal itu akan mendapat sanksi jika terbukti.
Dalam Pasal 413 ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan. Pada pasal itu menyebut siapa yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat ancaman pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Daftar hari besar Nasional dan Internasional Desember 2022, lengkap beserta hari dan urutan tanggal
Dilansir dari laman kominfo.go.id mengutip infopublik.id, pasal perzinaan termasuk delik aduan. Maka bentuk penuntutan pada pelaku hanya bisa dilaporkan oleh dua pihak. Pertama, adalah suami atau istri. Kedua, orang tua atau anaknya.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp7,5 juta)," bunyi pada Pasal 415.
Selain zina ada aturan terhadap kumpul kebo (kohabitasi) yaitu kegiatan kumpul bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan. Siapa saja yang melakukan bakan diancam pidana menurut Pasal 416 Ayat 1 berikut.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 416 Ayat 1.
Skema aturannua persis dengan perzinaan, pelaporan hanya bisa oleh dua pihak yakni suami atau istri, anak atau orang tua.
Artikel Terkait
Darurat Kekerasan Seksual, Sekjen PBNU Dorong UU TPKS Segera Disahkan
Menko Mahfud MD: Terkait Revisi UU ITE, Bantah Ada Tebang Pilih Penerapan, Namun Setuju Perjelas Kriteria
4 Poin penting disahkannya secara resmi UU TPKS oleh DPR RI
Korban investasi bodong DNA Pro desak publik figur dijerat UU ITE dan TPPU
KemenPPPA umumkan tiga pemenang lomba Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak