Wah asyik nih, pajak kendaraan pribadi dan perusahaan akan dihapuskan. Ini tanggal berlakunya

- Minggu, 4 September 2022 | 10:31 WIB
Proses pemutihan pajak kendaraan (sumber foto: situs resmi BPPRD Sumut)
Proses pemutihan pajak kendaraan (sumber foto: situs resmi BPPRD Sumut)

LOMBOK INSIDER - Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan, baik pribadi maupun setiap badan usaha, terutama yang pajak kendaraannya tertunggak untuk periode tertentu.

Mulai Selasa (6/9/2022) sampai 30 November 2022, seluruh tunggakan pajak kendaraan alias pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berbadan hukum di Provinsi Sumatera Utara bisa didaftarkan untuk dihapuskan alias diputihkan.

Baca Juga: Gelar Festival Indonesia Bertutur di Candi Borobudur, Kemendikbud Ristek sajikan banyak acara menarik

Yang menyelenggarakan proses penghapusan semua pajak terkait kendaraan ini adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi Sumatera Utara.

Dari keterangan resmi pihak BPPRD Sumut disebutkan yang dihapuskan denda atau pajak kendaraan untuk pemilik perseorangan maupun badan usaha ada empat jenis.

Baca Juga: Ini rekomendasi masjid dan rumah makan halal bagi wisatawan yang berwisata ke kawasan wisata Danau Toba

Yang pertama adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kedua bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, ketiga tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.

Dan yang kelima adalah penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun ke lima dan seterusnya.

Baca Juga: James F Sundah, Vina Panduwinata, Addie MS, dan lagu klasik nan legendaris September Ceria

Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly, di berbagai media di Medan bilang proses pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan pasca-pandemi Covid-19.

Tapi ia bilang penghapusan denda pajak kendaraan itu  pun ada syarat-syaratnya.

Seperti, denda pajak tidak bisa dilakukan kalau kendaraan terkena sanksi administrasi karena terlambat mendaftar atas penyerahan kendaraan pertama atau baru (BBNKB II).

Baca Juga: Ini angka, warna, jenis batu, dan hari keberuntungan bagi kamu yang kelahiran tanggal 1 September

Kemudian, denda pajak tak bisa dihapus kalau kendaraan mengalami perubahan bentuk, mengalami pergantian mesin, dan atau exit dump.

Ia bilang, penghapusan denda pajak ini untuk semua golongan, baik kendaraan milik pribadi maupun perusahaan.

Seperti perusahaan swasta asing, domestik, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan usaha milik nasional.

Baca Juga: Viral, Gibran Rakabuming dikeluhkan warga yang kehilangan helm mahal seusai mengikuti pengajian

Penghapusan denda pajak ini juga berlaku untuk kendaraan milik instansi pemerintah dan swasta di wilayah Sumut.

Fadly bilang keputusan penghapusan denda pajak kendaraan ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu) Tahun 2022.

Baca Juga: Ini daerah yang diduga menjadi lokasi timbunan emas penjajahan Jepang di Indonesia sewaktu PD II

Pergubsu itu adalah tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19. (***)

Editor: Bro Hen

Sumber: Pemprov Sumut

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X