LombokInsider.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara.
Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024.
“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian PANRB, Selasa 01 Maret 2022.
Hal ini juga menindaklanjuti UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan pada 15 Februari 2022 yang lalu.
Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak. Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait.
Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.
Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy).
Ini dimaksudkan agar ASN mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan.
Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya ASN itu, Kementerian PANRB menekankan bahwa ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.
Baca Juga: Jaringan Irigasi Bendungan Beringin Sila Segera Diukur BPN Sumbawa
Hal ini disampaikan oleh Menteri Tjahjo Kumolo menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN.
“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegas Tjahjo Kumolo.
Artikel Terkait
Presiden: IKN Bagian dari Transformasi Besar Indonesia
Menkeu Tegaskan Perhitungan Pemenuhan Anggaran IKN akan Tetap Sejalan dengan Konsolidasi Fiskal
Tjahjo Kumolo: Tak Ada CPNS Tahun 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
6 Alasan Pemerintah Memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur
Soal Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi: Non-Partai