Mengejutkan! Jemaah Haji kelaparan saat delay. Ini kata Saudi Airlines!

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 07:54 WIB
Protes Kemenag RI ke Saudi Airlines terkait jemaah haji Kloter 04 JKS asal Embarkasi Jakarta-Bekasi kelaparan di Madinah pasca delay (Kemenag)
Protes Kemenag RI ke Saudi Airlines terkait jemaah haji Kloter 04 JKS asal Embarkasi Jakarta-Bekasi kelaparan di Madinah pasca delay (Kemenag)

LOMBOK INSIDER - Musim haji tahun 1444 H sudah dimulai. Hal ini ditandai dengan dilepasnya jemaah haji Kloter Pertama oleh Menag RI Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu dini hari (24/5/2023).

Saat ini, sudah ada empat Kloter yang sudah sampai di Madinah dengan embarkasi yang berbeda. Seluruh jemaah haji tiba dengan selamat.

Namun ada satu kejadian yang membuat heboh masyarakat maya, bahwa dikabarkan jemaah haji Kloter JKS-04 asal Embarkasi Jakarta-Bekasi mengalami kelaparan saat mendarat di Madinah.

Baca Juga: Prodia buka lowongan kerja untuk mencari pegawai baru, simak di sini posisi dan persyaratannya!

Hal ini dikarenakan pesawat yang hendak ditumpangi para jemaah haji itu mengalami delay yang cukup panjang.

Mengetahui hal ini, pihak Kemenag RI langsung melayangkan protes keras ke pihak Saudi Airlines. Tentu Kemenag RI sangat menyayangkan kejadian ini.

Kemenag RI menyayangkan kelalaian pihak Saudi Airlines saat terjadi delay penerbangan haji ke Madinah pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Hati-hati! Bocoran harga tiket Timnas Indonesia vs Argentina di GBK beredar luas di medsos, Exco PSSI: Hoax

Pada saat peristiwa terjadi, jemaah haji dari kloter JKS 04 asal Embarkasi Jakarta- Bekasi (JKS) mengaku tidak mendapatkan kompensasi seperti snack, minuman, dan makanan.

 "Kami menyayangkan hal ini terjadi. Bahkan saat itu, tidak ada pihak Saudia Airlines yang berkoordinasi dengan pihak embarkasi. Kami tahu belakangan, dan langsung protes," ujar Ajam, Jumat (26/5/2023).

"Kami sudah menerima surat permohonan maaf, tapi kami berharap Saudia Airlines tidak sekadar meminta maaf. Kompensasi kepada jemaah, harus diberikan. Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi lagi," sambungnya.

Baca Juga: TEGAS! Fadly Faisal membantah bahwa pria di video asusila 47 detik diduga mirip Rebecca Klopper bukan dirinya

Pada kesempatan yang sama, Ajam juga menyampaikan tentang aturan Undang-undang Penerbangan.

"Sesuai Undang-undang Penerbangan Pasal 146 disebutkan ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional."

"Termasuk penyediaan snack, makanan, bahkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 kalau keterlambatan lebih dari 240 menit," ujar Ajam.

Halaman:

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X