DIBUKA! Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2023 oleh Kementerian Agama RI, simak syarat lengkapnya di sini

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:48 WIB
PAMFLET. Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2023. (pendis.kemenag.go.id)
PAMFLET. Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2023. (pendis.kemenag.go.id)

LOMBOK INSIDER - Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2023 kembali dibuka. Bagi Anda yang menggeluti profesi guru wajib untuk mendaftar PPG Tahun 2023 ini.

Dikutip LOMBOK INSIDER dari halaman resmi pendis.kemenag.go.i pada Jumat, 31 Maret 2023, penyelenggara program PPG adalah perguruan tinggi agama Islam yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Ada sejumlah pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sukses berkarir di dunia entertainment, terkuak fakta mengejutkan jika Iqbal Ramadhan merupakan anak dari..

Tunjangan tersebut baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri (swasta).

Pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru baik melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Guru (PLPG) maupun melalui program PPG dalam jabatan dilingkungan kementerian Agama RI akan melibatkan banyak instansi yang terkait.

Agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaannya, maka diperlukannya panduan penyelenggaraan program PPG dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Akibat dekat dengan BCL, masa lalu Tiko Aryawardhana mulai dikuliti: Ternyata alasan cerai bikin netizen kesal

Persiapan pelaksanaan PPG dalam jabatan Tahun 2023, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

1. Guru-guru yang tercantum pada lampiran surat ini merupakan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Batch I yang telah lulus pretest (seleksi akademik tahun 2019 dan 2022);

2. Guru-guru sebagaimana nomor 1 di atas ditetapkan berdasarkan:

a. Calon peserta PPG dengan kriteria bantuan biaya dari APBD (Pemerintah Daerah) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

Baca Juga: Baru dilamar Dewi Perssik sudah mendapatkan hal ini dari tunangannya, hingga harus merasakan

b. Calon peserta PPG dengan kriteria biaya APBN didasarkan sesuai tahun seleksi akademik, Usia kelahiran, TMT Pendidik, dan nilai seleksi akademik.

3. Mekanisme pendaftaran adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Miftahol Hendra Efendi

Sumber: pendis.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X