LOMBOK INSIDER – Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair selalu menjadi hal yang dinanti-natikan oleh para pegawai pemerintah, tak terkecuali para karyawan swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah telah memberikan instruksi resmi terkait dengan jadwal pencarian THR 2023 untuk pegawai pemerintah maupun karyawan swasta.
Aturan pemberian THR kepada karyawan swasta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu menjawab pertanyaan kapan THR cair dan harus diberikan oleh perusahaan?
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan dalam konferensi pers bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya sebagaimana diatur dalam SE yang baru diterbitkan pada Senin (28/3/2023) lalu itu.
Selain itu Menaker Ida juga menegaskan bahwa pemberian THR harus diberikan secara utuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.
Pemberian THR keagamaan ini, menurut Ida, menjadi kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan dan diberikan kepada para pekerja atau buruh di perusahaannya.
Kemudian kebijakan kedua adalah terkait dengan ketentuan pekerja yang menerima THR 2023.
Menaker menjelaskan bahwa THR Lebaran 2023 ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
Termasuk juga diberikan kepada pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Kemnaker sebut THR wajib dibayar penuh, ternyata begini cara menghitung yang sesuai dengan peraturan
Sri Mulyani: Pencairan THR PNS hingga Polri mulai 4 April, KPPN diperintahkan untuk segera membayar
Tok! THR untuk PNS dan ASN telah resmi ditetapkan Kemenkeu, DJP jadi instansi yang dapat paling besar?
Sedih! Tenaga honorer dipastikan tak dapat THR Lebaran 2023, MenPANRB Azwar Anas ungkap alasannya
Menkeu Sri Mulyani sebut THR ASN bisa dibayarkan setelah Idul Fitri 2023