Kapan THR karyawan swasta cair? Ini jadwal dan ketentuan pencairan THR 2023, siap-siap catat tanggalnya!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:46 WIB
Ilustrasi. Jadwal pencairan THR 2023 dan ketentuannya. (Freepik)
Ilustrasi. Jadwal pencairan THR 2023 dan ketentuannya. (Freepik)

LOMBOK INSIDER – Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair selalu menjadi hal yang dinanti-natikan oleh para pegawai pemerintah, tak terkecuali para karyawan swasta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah telah memberikan instruksi resmi terkait dengan jadwal pencarian THR 2023 untuk pegawai pemerintah maupun karyawan swasta.

Aturan pemberian THR kepada karyawan swasta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep diusulkan menjadi Walikota Depok, respon Erina Gudono menjadi sorotan: aku skip deh..

Lalu menjawab pertanyaan kapan THR cair dan harus diberikan oleh perusahaan?

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan dalam konferensi pers bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya sebagaimana diatur dalam SE yang baru diterbitkan pada Senin (28/3/2023) lalu itu.

Selain itu Menaker Ida juga menegaskan bahwa pemberian THR harus diberikan secara utuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Kemenkumham buka seleksi calon taruna - taruni Poltekim dan Poltekip 2023, segera cek peryaratannya di sini!

THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Pemberian THR keagamaan ini, menurut Ida, menjadi kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan dan diberikan kepada para pekerja atau buruh di perusahaannya.

Kemudian kebijakan kedua adalah terkait dengan ketentuan pekerja yang menerima THR 2023.

Menaker menjelaskan bahwa THR Lebaran 2023 ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.

Baca Juga: Gawat! Inilah alasan THR ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan bisa dibayarkan sesudah Lebaran

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),

Termasuk juga diberikan kepada pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X