LOMBOK INSIDER – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan bisa dibayarkan setelah perayaan Idul Fitri 2023.
Terkait THR yang bisa dibayarkan setelah Idul Fitri 2023 ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Rabu 29 Maret 2023.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan jika pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.
Menurut Sri Mulyani THR tahun 2023 ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” kata Sri Mulyani.
Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Taiwan Tsai Ing Wen hadiri pertemuan di AS, China ngamuk dan beri peringatan keras
Artikel Terkait
Kabar gembira! Dosen dan guru dapat tambahan THR dari Sri Mulyani
THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 lebaran, begini aturan hukumnya menurut Menaker!
Kemnaker sebut THR wajib dibayar penuh, ternyata begini cara menghitung yang sesuai dengan peraturan
Sri Mulyani: Pencairan THR PNS hingga Polri mulai 4 April, KPPN diperintahkan untuk segera membayar
Tok! THR untuk PNS dan ASN telah resmi ditetapkan Kemenkeu, DJP jadi instansi yang dapat paling besar?