LOMBOK INSIDER – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Kabar bahagia terkait THR pada Lebaran 2023 ini tentu menjadi kabar yang sangat dinanti-natikan oleh ASN, TNI, Polri, Pensiunan, tak terkecuali tenaga Honorer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menetapkan pencairan THR untuk Lebaran 2023 akan dibagikan mulai 4 April 2023 mendatang.
Baca Juga: Resep inspirasi menu sahur Ramadhan ayam bakar terasi, enak dan praktis membuatnya
Namun sayang, kabar bahagia terkait pencairan THR ini tidak berlaku untuk tenaga honorer.
Pasalnya, MenPANRB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa pegawai atau tenaga honorer tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, THR yang diberikan kepada tenaga honorer tidak menjadi kewajiban pemerintah.
Dalam hal ini pemerintah hanya mengatur THR yang akan diberikan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang mana seperti diketahui ASN digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Honorer enggak (dapat THR). Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” ungkap MenPANRB Anas dalam konferensi pers daring terkait THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: FIFA batalkan Indonesia tuan rumah Piala Dunia U-20, Ganjar Pranowo jadi sasaran ‘amukan’ netizen
Lebih lanjut MenPANRB menjelaskan bahwa ada perbedaan dari tahun sebelumnya terkait pencairan THR ini khususnya untuk PPPK guru.
Sebelumnya, para guru tidak mendapat tunjangan kinerja, namun sekarang mereka akan mendapatkan 50 persen untuk tunjangan profesi.
“Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” jelas Anas.
Artikel Terkait
Kabar gembira! Dosen dan guru dapat tambahan THR dari Sri Mulyani
THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 lebaran, begini aturan hukumnya menurut Menaker!
Kemnaker sebut THR wajib dibayar penuh, ternyata begini cara menghitung yang sesuai dengan peraturan
Sri Mulyani: Pencairan THR PNS hingga Polri mulai 4 April, KPPN diperintahkan untuk segera membayar
Tok! THR untuk PNS dan ASN telah resmi ditetapkan Kemenkeu, DJP jadi instansi yang dapat paling besar?