Kemnaker sebut THR wajib dibayar penuh, ternyata begini cara menghitung yang sesuai dengan peraturan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:36 WIB
Kemnaker menyebutkan THR wajib dibayarkan secara penuh. Simak cara menghitung yang sesuai dengan ketentuan.  (freepik/8photo)
Kemnaker menyebutkan THR wajib dibayarkan secara penuh. Simak cara menghitung yang sesuai dengan ketentuan. (freepik/8photo)

LOMBOK INSIDER - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh.

Kemnaker menyebutkan bahwa THR harus dibayar penuh paling lambat selama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk itu, agar tidak salah perhitungan. Simak cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: BUMN PT Kimia Farma Apotek buka lowongan kerja terbaru! buruan daftar tersedia banyak posisi

Saat menjelang hari raya keagamaan seperti lebaran, sudah menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan untuk memberikan hak pekerjanya.

Pihak perusahaan wajib memberikan hak para karyawannya sebelum hari raya keagamaan yang biasa dikenal dengan THR (Tunjangan Hari Raya).

THR keagaman merupakan salah satu pendapatan non upah yang sifatnya wajib dibayar oleh perusahaan atau pengusaha kepada para karyawannya.

Baca Juga: Waduh! RANS Nusantara FC kian terpuruk, Darius Sinathrya justru pilih mundur dan tinggalkan klub, kenapa?

Pendapatan non upah tersebut wajib diberikan kepada para karyawan perusahaan atau pengusaha sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2023, THR diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus.

Serta kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan PKWT.

Baca Juga: Fenomena astronomi gerhana matahari hibrida akan terlihat dari Indonesia, catat tanggalnya!

Lalu, bagaimana mengetahui cara menghitung THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Dikutip Lombok Insider dari akun Instagram @kemnaker pada 29 Maret 2023.

Bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Yunita LI

Sumber: Instagram @kemnaker, Twitter @KemnakerRI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X