LOMBOK INSIDER - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh.
Kemnaker menyebutkan bahwa THR harus dibayar penuh paling lambat selama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk itu, agar tidak salah perhitungan. Simak cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: BUMN PT Kimia Farma Apotek buka lowongan kerja terbaru! buruan daftar tersedia banyak posisi
Saat menjelang hari raya keagamaan seperti lebaran, sudah menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan untuk memberikan hak pekerjanya.
Pihak perusahaan wajib memberikan hak para karyawannya sebelum hari raya keagamaan yang biasa dikenal dengan THR (Tunjangan Hari Raya).
THR keagaman merupakan salah satu pendapatan non upah yang sifatnya wajib dibayar oleh perusahaan atau pengusaha kepada para karyawannya.
Pendapatan non upah tersebut wajib diberikan kepada para karyawan perusahaan atau pengusaha sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2023, THR diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus.
Serta kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan PKWT.
Baca Juga: Fenomena astronomi gerhana matahari hibrida akan terlihat dari Indonesia, catat tanggalnya!
Lalu, bagaimana mengetahui cara menghitung THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Dikutip Lombok Insider dari akun Instagram @kemnaker pada 29 Maret 2023.
Bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Artikel Terkait
THR pensiunan naik dan akan cair lebih cepat, cek tanggal dan besar nominalnya disini!
THR PNS ASN TNI dan Polri naik 10 persen dari tahun lalu, begini rincian yang dijelaskan Menpan RB
RESMI! Ini besaran THR 2023 untuk ASN dan TNI-Polri serta pensiunan
Kabar gembira! Dosen dan guru dapat tambahan THR dari Sri Mulyani
THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 lebaran, begini aturan hukumnya menurut Menaker!