THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 lebaran, begini aturan hukumnya menurut Menaker!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:21 WIB
Ilustrasi pembayaran THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 lebaran (Pixabay)
Ilustrasi pembayaran THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 lebaran (Pixabay)

LOMBOK INSIDER - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan tunjangan yang wajib dibayarkan pengusaha untuk pekerja atau buruh di perusahaan atau instansi dalam rangka memperingati hari raya keagamaan yang bersifat sakral dan penting bagi umat agama tertentu.

THR keagamaan biasanya diberikan pada saat menjelang hari raya keagamaan tertentu, seperti Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristiani, dan lain sebagainya.

Besaran THR keagamaan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi, serta disesuaikan dengan besaran gaji dan lama kerja karyawan.

Baca Juga: Setelah hapus nama Ammar Zoni, Irish Bella kini diduga bercerai, pihak KUA akhirnya menjawab: Nama tersebut...

Dikutip Lombok Insider dari laman setkab.go.id pada 29 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

SE tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida.

Baca Juga: Sudah diramalkan sebelumnya oleh Hard Gumay sosok kekasih BCL yang kini disebutkan terjadi

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Ida.

Adapun besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Program magang dan part time untuk lulusan SMA/SMK, hingga D3 di Superindo . Difabel daksa ringan bisa melamar

Halaman:

Editor: Anggi Putri Winarti LI

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X