LOMBOK INSIDER - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB telah mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait THR PNS, ASN TNI dan Polri.
Dalam pemberitahuannya dipastikan bahwa THR untuk PNS, ASN, TNI dan Polri naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan THR untuk PNS, ASN, TNI dan POLRI. disampaikan Menpan RB melalui surat dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023.
Baca Juga: Ngamuk! Ribuan warga Israel protes Benjamin Netanyahu atas pemecatan Menteri Pertahanan Yoav Gallant
Dalam surat tersebut tertera skema THR yang akan didapat oleh PNS, ASN, TNI dan Polri.
Ternyata jika dilihat dari surat tersebut, THR yang akan didapat naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Surat yang diberikan Menpan RB Abdullah Azwar Anas itu ditujukan untuk Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: BCL pamer foto pacar baru di Instagram, begini reaksi orang tua Ashraf Sinclair, sungguh gak nyangka
Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai rincian terkait THR yang akan diterima oleh PNS, ASN, TNI dan Polri sesuai dengan jabatan yang diemban.
Bukan hanya itu saja, dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai tunjangan untuk PNS, ASN, TNI dan POLRI.
Tidak berhenti disitu, selain mendapatkan THR, PNS, ASN, TNI dan POLRI juga akan menerima gaji ke 13.
Tentu saja kabar yang dibagikan oleh Menpan RB ini menjadi salah satu kabar yang menggembirakan bagi PNS, ASN, TNI dan POLRI.
Namun untuk pencairan THR bagi PNS, ASN, TNI dan Polri hingga kini belum ditetapkan tanggal pastinya
Artikel Terkait
Karyawan swasta dan buruh yang sudah berkerja minimal satu bulan berhak dapat THR, berikut tanggal cairnya
Siap-siap, THR karyawan swasta dan buruh akan segera cair, cek tanggalnya sesuai ketentuan Kemenaker
Alhamdulillah, THR PNS/TNI/Polri akan diterima lebih cepat, Cek tanggal cairnya!
Berapa besaran THR dan gaji 13 ASN dan TNI-Polri tahun 2023? Cek di sini
Ingat, THR harus dibayar full, tidak boleh dicicil dan dibayar paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
THR pensiunan naik dan akan cair lebih cepat, cek tanggal dan besar nominalnya disini!