Berapa besaran THR dan gaji 13 ASN dan TNI-Polri tahun 2023? Cek di sini

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:42 WIB
Ilustrasi. Besaran THR dan gaji 13 untuk ASN tahun 2023 (Kominfo.go.id)
Ilustrasi. Besaran THR dan gaji 13 untuk ASN tahun 2023 (Kominfo.go.id)

LOMBOK INSIDER – Berapa besaran THR dan gaji 13 untuk para ASN dan TNI serta Polri pada tahun 2023 ini?

Pemerintah dikabarkan akan menyalurkan THR kepada ASN sebelum H-5 lebaran 2023.

Saat ini peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji 13 masih sementara diproses dan dalam waktu dekat segera diterbitkan.

Baca Juga: Profil pacar baru BCL Tiko Aryawhardana duda tiga anak yang hadir di ultah BCL, ini dia penyebab cerai Tiko

Terdapat beberapa pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

Diantaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Astrolog Tyas Nudo membongkar sifat Alshad Ahmad yang membuat Nissa Asyifa dan Tiara Andini terjerat pesonanya

Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Oleh karena itu ASN dan pihak lainnya diberikan THR sebelum perayaan Idulfitri.

Sementara untuk gaji 13 biasanya diberikan pada bulan Juli sebagai bantuan pendidikan.

Pada tahun 2022 lalu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

gaji pokok;

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X