LOMBOK INSIDER – Berapa besaran THR dan gaji 13 untuk para ASN dan TNI serta Polri pada tahun 2023 ini?
Pemerintah dikabarkan akan menyalurkan THR kepada ASN sebelum H-5 lebaran 2023.
Saat ini peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji 13 masih sementara diproses dan dalam waktu dekat segera diterbitkan.
Terdapat beberapa pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023.
Diantaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun.
Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.
Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Oleh karena itu ASN dan pihak lainnya diberikan THR sebelum perayaan Idulfitri.
Sementara untuk gaji 13 biasanya diberikan pada bulan Juli sebagai bantuan pendidikan.
Pada tahun 2022 lalu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
gaji pokok;
Artikel Terkait
Kapan THR harus dibayarkan? Simak berikut ini, kewajiban pengusaha dan hak karyawan agar tidak kena sanksi
Alhamdulillah, THR akan cair tanggal segini, cek jumlahnya untuk PNS/TNI/Polri, ada bonus tunjangan juga lho!
Karyawan swasta dan buruh yang sudah berkerja minimal satu bulan berhak dapat THR, berikut tanggal cairnya
Siap-siap, THR karyawan swasta dan buruh akan segera cair, cek tanggalnya sesuai ketentuan Kemenaker
Alhamdulillah, THR PNS/TNI/Polri akan diterima lebih cepat, Cek tanggal cairnya!