Penting! Kontrak kerja yang harus dipahami TKI di Arab Saudi agar tidak ditipu

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:06 WIB
Penting! Kontrak kerja yang harus dipahami TKI di Arab Saudi agar tidak ditipu (Pixabay)
Penting! Kontrak kerja yang harus dipahami TKI di Arab Saudi agar tidak ditipu (Pixabay)

LOMBOK INSIDER - Penting bagi para TKI yang bekerja di Arab Saudi untuk memahami kontrak kerja, agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya serta mengetahui seberapa lama mereka akan bekerja.

Tujuan dari kontrak kerja ini adalah untuk mendapatkan kepastian perlindungan, jaminan kemanan dan keselamatan TKI selama bekerja di Arab Saudi.

Di samping itu, kontrak kerja juga bisa membantu agar majikan tidak semena-mena terhadap para pekerja yang dalam hal ini adalah TKI.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Reska Multi Usaha Maret 2023, dibuka untuk lulusan SMA sederajat, buruan cek kualifikasinya!

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha baik secara lisan dan atau tulisan, dalam jangka waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bekerja di Arab Saudi, ada baiknya para TKI mengetahui aturan mainnya.

Dalam sebuah video yang dikutip LOMBOK INSIDER dari chanel YouTube Roni Zallu pada Sabtu, 25 Maret 2023 menjelaskan mengenai kontrak kerja yang dijalankan oleh TKI atau TKW Arab Saudi.

Baca Juga: Pantas BCL kepincut, Tiko Aryawardhana ternyata punya jabatan mentereng di bank ternama Tanah Air!

Adapun kontrak kerja yang diberlakukan bagi para TKI maupun TKW di Arab Saudi itu selama dua tahun. Dengan adanya kontrak kerja ini, para TKI wajib menyelesaikan kontrak kerja mereka sampai selesai.

Pemilik channel YouTube tersebut merupakan TKI Arab Saudi. Ia berbagi pengalaman tentang bekerja di Arab Saudi serta ketentuan kontrak kerja bagi TKI yang ingin bekerja di Arab Saudi.

Setelah kontrak kerja yang disepakati telah habis masa berlakunya, maka ada dua hal yang bisa dilakukan oleh para TKI, yakni TKI bisa pulang ke Indonesia atau TKI bisa memperpanjang kontrak kerja ke majikan.

Baca Juga: PA Bandung akhirnya buka suara soal akta cerai talak Alshad Ahmad dan Nissa: saya hanya konfirmasi…

Setelah dua tahun bekerja, baik TKI memperpanjang atau tidak kontrak kerjanya, maka TKI harus mengajukan permohonan kepada majikannya.

Permohonan pengajuan itu terkait dengan kepulangan ke tanah air atau permohonan kenaikan gaji kepada majikan jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Halaman:

Editor: Indana Zulfa LI

Sumber: YouTube Roni Zallu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X