Presiden Joko Widodo: Buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H untuk pejabat-pegawai pemerintahan ditiadakan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 11:49 WIB
Arahan Presiden Jokowi: Pejabat Negara Tidak Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Selama Bulan Suci Ramadhan (Setkab RI)
Arahan Presiden Jokowi: Pejabat Negara Tidak Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Selama Bulan Suci Ramadhan (Setkab RI)

 

LOMBOK INSIDER – Prisiden Joko Widodo memberikan arahan terkait dengan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah supaya ditiadakan.

Arahan tersebut tertulis dalam surat Sekretarias Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat arahan mengenai buka puasa bersama tersebut diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Takut anaknya ikut terseret, orang tua Tiara Andini akhirnya tegas ambil tindakan ini pada Alshad Ahmad: Udah

Dalam kaitannya merespon arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran sebagai upaya tindak lanjut.

“Sedang dalam proses penyiapan SE (Surat Edaran),” ujar Benni Irwan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri dikutip Lombok Insider dari kanal youtube Kompas.com pada (23/3/23).

“Kami akan segera menindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan walikota. Saat ini sedang proses, setelah selesai akan dikirim ke daerah,” sambungnya.

Baca Juga: KESEMPATAN EMAS! Bank Kaltimtara buka lowongan kerja untuk lulusan D3, cek syarat-syaratnya di sini

Surat Edaran itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat itu terdapat 3 poin himbauan dari Presiden Joko Widodo.

Pertama penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dibutuhkan kehati-hatian.

Kedua sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca Juga: DPR akan bentuk pansus untuk menemukan titik terang ucapan Mahfud MD soal TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu

Ketiga menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan walikota.

Halaman:

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: YouTube Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X