LOMBOK INSIDER – Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Pemanggilan tersebut untuk memperjelas dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang sebelumnya disebutkan terjadi di Kemenkeu.
Diketahui baru-baru ini Komisi III DPR RI memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membahas transaksi janggal yang sempat disebut terjadi di lingkungan Kemenkeu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, pemanggilan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Undang tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ungkap Sahroni dikutip Lombok Insider dari situs resmi DPR RI.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Menu sahur simpel dan praktis: hati ayam goreng kecap
“Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ucap Ivan dikutip dari AntaraNews.
Penegasan tersebut ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa yang meminta penegasan kepada Ivan mengenai apakah transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut merupakan TPPU atau bukan.
Lebih lanjut, Ivan mengklarifikasi bahwa transaksi mencurigakan ini tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun ini terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan.
Artikel Terkait
Buntut kasus Rafael Alun: Pegawai pajak hingga eks KPK ramai tuntut Menkeu Sri Mulyani mundur dari jabatannya
Wow! Menkeu Sri Mulyani mengaku rangkap 30 jabatan, Ternyata gajinya cuma segini
Tagar Menkeu Mundur Ramai di Medsos
Tagar 'Menkeubobrok' trending di media sosial, Menkeu Sri Mulyani didesak mundur dari jabatannya
Sri Mulyani diduga konsumsi obat penenang, gestur sang Menkeu saat bertemu Mahfud MD diungkap tokoh ini