Perjelas transaksi mencurigakan di Kemenkeu, DPR RI panggil Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana

- Rabu, 22 Maret 2023 | 21:06 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok DPR RI)

LOMBOK INSIDER – Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Pemanggilan tersebut untuk memperjelas dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang sebelumnya disebutkan terjadi di Kemenkeu.

Diketahui baru-baru ini Komisi III DPR RI memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membahas transaksi janggal yang sempat disebut terjadi di lingkungan Kemenkeu.

Baca Juga: Jadwal imsakiyah Ramadhan 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya beserta link downloadnya, gratis

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, pemanggilan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Undang tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ungkap Sahroni dikutip Lombok Insider dari situs resmi DPR RI.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Menu sahur simpel dan praktis: hati ayam goreng kecap

“Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ucap Ivan dikutip dari AntaraNews.

Penegasan tersebut ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa yang meminta penegasan kepada Ivan mengenai apakah transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut merupakan TPPU atau bukan.

Lebih lanjut, Ivan mengklarifikasi bahwa transaksi mencurigakan ini tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun ini terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan.

Baca Juga: Cut Keke ungkap suka duka menjadi istri kedua selama 17 tahun: Gak mudah, setiap hari harus bisa buat...

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: DPR RI, Antara News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X