Bukan Rp300 triliun rupanya, kali ini Mahfud MD malah sebutkan angka Rp349 triliun dugaan TPPU

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD kembali tegaskan soal dugaan TPPU kali ini jumlahnya lebih dari Rp300 triliun yakni, Rp349 triliun. (Tangkapan Layar Instagram @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD kembali tegaskan soal dugaan TPPU kali ini jumlahnya lebih dari Rp300 triliun yakni, Rp349 triliun. (Tangkapan Layar Instagram @mohmahfudmd)

LOMBOK INSIDER - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menyampaikan isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kali ini jumlahnya malah lebih dari Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya waktu itu menyebut Rp300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," jelas  Mahfud  MD melalui keterangan tertulisnya usai jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.

Lebih lanjut Mahfud MD menegaskan, pihaknya ingin menjelaskan kepada masyarakat tentang simpang siur yang kini menjadi isu adalah tindakan pencucian uang atau TPPU yang jumlahnya lebih besar dari Rp300 triliun.

"Yang kami laporkan adalah hasil analisa tentang dugaan TPPU berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi," kata Mahfud.

Baca Juga: Mendag musnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar hari ini

Menurut Mahfud, uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya sepuluh kali, sehingga transaksi itu itu mencurigakan dan kemungkikan besar melibatkan dunia luar selain orang Kementerian Keuangan.

"Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi, dan transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya.

Mahfud mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang itu seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

"Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan. Itu mungkin yang ngirim siapa, siapa, dan seterusnya, dan itu mungkin bukan uang negara," kata Mahfud.

Baca Juga: TNI buka lowongan kerja jadi Perwira Karier khusus Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023, segera cek syaratnya!

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Kementerian Keuangan akan melanjutkan semua laporan hasil analisis transaksi yang mencurigakan berupa dugaan pencucian  baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu, yakni di Direktorat Jenderal Pajak atau pun lainnya.

Selain, apabila nanti setelah ditelusuri dan jelas ditemukan dugaan tindak pidana, menurut Mahfud perlu ada proses lanjutan melalui jalur hukum.

"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucapnya. 

Dalam jumpa pers itu, Mahfud didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.***

Halaman:

Editor: Darmailawati LI

Sumber: infopublik.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X