Buntut istri pamer harta di medsos, Kemensetneg nonaktifkan pejabat administrasi

- Minggu, 19 Maret 2023 | 16:44 WIB
Kemensetneg menonaktifkan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abra dari jabatannya buntut istri pamer harta di medsos. (Tangkapan Layar Twitter @PartaiSocmed)
Kemensetneg menonaktifkan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abra dari jabatannya buntut istri pamer harta di medsos. (Tangkapan Layar Twitter @PartaiSocmed)

LOMBOK INSIDER - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menonaktifkan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar dari jabatannya, setelah ramai di media sosial (medsos) netizen menyoroti kelakuan  istri Esha yang suka pamer harta kekayaan.

Tindakan yang diambil oleh Kemensetneg sebagai tindak lanjut dari derasnya isu terkait istri pejabat termasuk di Kemensetneg seperti istri Esha Rahmansah Abrar yang seringkali pamer harta di medsos, sebagai bentuk pemerintah sensitif terhadap kondisi masyarakat.

“Sehubungan dengan berkembangnya polemik di medsos  terkait flexing atau pamer harta dari istri salah seorang pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sdr. Esha Rahmansah Abrar (Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg), dengan ini kami berikan beberapa penjelasan,”tulis Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto melalui rilis yang dikutip dari laman resmi https://www.setneg.go.id pada Minggu, 19 Maret 2023.

Eddy Cahyono Sugiarto mewakili instansi Kemensetneg meminta maaf atas perbuatan istri salah satu pegawainya yang kerap kali pamer harta di media sosial. Tidak hanya itu pihaknya juga telah menonaktifkan Esha Rahmansah Abrar demi untuk mempermudah  tim investigasi internal  melakukan verifikasi terkait kasus pamer harta itu

Baca Juga: 2 WNI ini jadi pahlawan di Belanda, berkat lagu 'Nina Bobo' selamatkan keluarga Yahudi dari kejamnya Nazi

Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, Sdr. Esha Rahmansah Abrar telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” tulisnya lagi.

Kemensetneg menurut Eddy Cahyono juga akan  menyelidiki harta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan mereka terutama pada pejabat yang mendapa sorotan publik karena tingkah lakunya yang sering pamer harta selain kemungkinan adanya harta yang dimiliki secara tidak wajar.

Untuk itu Kemensetneg tidak bekerja sendiri melainkan akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengungkapan dugaan kepemilikan harta secara tidak wajar.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, seluruh hasil investigasi nantinya akan diumumnkan kepada masyarakat secara transparan dengan komitmen untuk mendukung pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang bertentangan dengan hukum negara Republik Indonesia.  

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora kecewa Kajati Jakarta tawarkan Restorative Justice untuk Mario Dandy, ini alasannya!

Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” tukas Eddy Cahyono.

Sebelumnya netizen ramai  membahas perilaku hedonisme istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar setelah mendapati istri Esha suka memamerkan harta kekayaannya lewat unggahan di media sosial terutaram Instagram.

Dalam ungghan istri Esha melalui akun Instagram @vhia_esa  terlihat ia pernah mengunggah momen saat membeli mobil mewah, pernah juga memamerkan deretan emas batangan yang ia dapat saat ulang tahun pernikahan.

Salah satu nettizen dengan akun Twitter @PartaiSocmed juga mengamati harta yang dimiliki oleh pejabat Kemensetneg yang dinilai tidak wajar bila diakumulasi dengan pendapatan berupa gaji  bulanan.

Halaman:

Editor: Darmailawati LI

Sumber: setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X