Jokowi instruksikan impor baju bekas diberhentikan. Menteri perdagangan bolehkan untuk dijual asal...

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:59 WIB
Jokowi minta impor baju bekas distop. Mendag membolehkan dengan syarat ini (YouTube KOMPASTV)
Jokowi minta impor baju bekas distop. Mendag membolehkan dengan syarat ini (YouTube KOMPASTV)

LOMBOK INSIDER - Pada Jumat 17 Maret 2023 lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor bekas.

Menteri Perdagangan musnahkan barang impor mulai dari baju bekas, sepatu, hingga tas di Pekanbaru, Riau.

Menteri Perdagangan musnahkan barang impor bekas senilai Rp10 miliar merupakan salah satu tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.

Baca Juga: Terbaru! Lowongan kerja BUMN PT PP Presisi Tbk tahun 2023, terbuka untuk fresh graduate, ini persyaratannya

Presiden Jokowi memberikan pernyataan bahwa impor baju bekas menganggu industri tekstil di dalam negeri.

Ia juga memberikan instruksi bahwa untuk impor baju bekas agar bisa diberhentikan masuk ke Indonesia.

Menindak lanjuti instruksi Presiden Jokowi tersebut, Menteri Perdagangan pun berusaha untuk menghentikan transaksi impor baju bekas.

Baca Juga: Tak ada kompromi, Kapolri perintahkan pecat secara tidak hormat polisi yang menjadi calo seleksi Bintara Polri

Zulkifli Hasan menyebutkan dalam sebuah wawancara bahwa untuk mencegah adanya transaksi impor baju bekas.

Muncul kesulitan dan mengakui bahwa susah untuk mencegahnya karena banyak pelabuhan tikus.

Pemusnahan yang dilakukan di Pekanbaru Jumat lalu merupakan bukti bahwa Kemendag berkomitmen dalam proses pengawasan.

Baca Juga: Manggung 2 kali, Club Dangdut Racun bikin 10 ribu penonton Now Playing Festival 2023 goyang sampai bawah

Serta penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Dilansir Lombok Insider dari kanal YouTube KOMPASTV pada 19 Maret 2023.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa transaksi ilegal dan impor barang bekas tidak boleh dilakukan.

Halaman:

Editor: Yunita LI

Sumber: YouTube KOMPASTV, kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X