Polisi larang petasan dan konvoi selama Ramadan, Begini penjelasannya!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:55 WIB
Petasan dapat mengganggu ketertiban masyarakat di bulan Ramadan (Pixabay)
Petasan dapat mengganggu ketertiban masyarakat di bulan Ramadan (Pixabay)

LOMBOK INSIDER - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan 1444H. Serangkaian persiapan telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Serangkaian persiapan oleh Kepolisian RI (Polri) itu adalah pengamanan selama bulan suci Ramadan, termasuk di dalamnya adalah larangan menggunakan petasan dan Konvoi.

Seperti yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2023.

Baca Juga: Viral! Video kelakuan oknum nakes Puskesmas Lambunu 2 bikin BPJS auto trending Twitter

"Masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama bulan Ramadan seperti Konvoi atau arak-arakan dan juga petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selanjutnya Kabid Humas mengatakan:

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip LOMBOK INSIDER dari PMJ News pada Sabtu 18 Maret 2023.

Kabid Humas berpesan kepada masyarakat, jangan sampai situasi yang kondusif dicederai dengan adanya petasan, Konvoi maupun arak-arakan.

Melakukan konvoi juga dilarang selama bulan Ramadhan
Melakukan konvoi juga dilarang selama bulan Ramadhan (Pixabay)

Terkait dengan sejumlah larangan ini, Kabid Humas Trunoyudo telah ditetapkan pada aturan atau ketentuan hukum yang berlaku, dan ini harus dipatuhi oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Link nonton live streaming Liga Inggris Wolves vs Leeds kualitas HD tinggal klik saja gak pake ribet

Salah satu ketentuan hukum itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Demikian juga dengan adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Menurut aturan tersebut, bahwa adanya perijinan tentang kegiatan di masyarakat H-7, akan dianalisa dan dievaluasi terlebih dahulu. Apakah memungkinkan untuk diijinkan atau tidak. Ini tergantung dari situasi dan kondisi yang ada pada saat itu.

Halaman:

Editor: Anggi Putri Winarti LI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X